Tak Berkategori

Polemik Amdal PT AGM, Puluhan Organisasi di HST Serahkan Pernyataan Sikap

apahabar.com, BANJARMASIN – Gelombang penolakan terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT. Antang Gunung Meratus (AGM)…

Featured-Image
Ilustrasi pegunungan Meratus. Foto-Dok.Mapala Meratus

bakabar.com, BANJARMASIN – Gelombang penolakan terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT. Antang Gunung Meratus (AGM) kian meluas.

Puluhan organisasi kemasyarakatan menyerahkan surat pernyataan sikap penolakan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST).

Surat ini akan dilanjutkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa, 12 Maret 2019 mendatang.

“Surat penolakan yang masuk sekitar 25 organisasi,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten HST Achmad Yani kepada bakabar.com.

Ada 25 organisasi kemasyarakatan maupun lingkungan yang telah menyerahkan pernyataan sikap.

Komunitas Penjelajah Alam Kalimantan (KOMPAK) HST, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus Komisariat Barabai.

Kemudian, Ikatan Persaudaraan Qari Qariah dan Hafizh Hafizhah HST, Forum Lingkar Pena Pengurus Cabang Barabai.

Lalu, Komunitas Persaudaraan Kuntau Borneo, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) HST, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) HST, Palagos Community Kalsel, Sekolah Konservasi KebunKita Barabai dan Dayak Kalimantan Bersatu (DKB).

Baca Juga:Chairansyah Resmi Jabat Bupati HST, Abdul Latif Titip Lestarikan Meratus

Baca Juga:Pelantikan Bupati HST Definitif, Secercah Harapan untuk Meratus

Bukan hanya itu, kata dia, dua Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemkab HST pun ikut melayangkan surat penolakan.

Mereka, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HST dan DLH dan Perhubungan.

“Bagi yang ingin mengirimkan surat penolakan Amdal PT. AGM, masih bisa via WhatsApp. Nanti akan kami cetak langsung,” jelas dia.

Surat penolakan, sambung Yani, pada 11 Maret pekan depan diserahkan kepada Pemprov Kalsel.

Selanjutnya pada Selasa 12 Maret penolakan akan diserahkan kepada Kementerian ESDM di Jakarta.

Ya, Pemkab HST telah menolak tegas Dokumen Amdal itu.

Amdal terkait rencana peningkatan kapasitas produksi pertambangan batu bara, dari 10 juta ton per tahun menjadi 25 juta ton per tahun.

Penambangan sendiri akan menyasar empat kecamatan. Mulai dari Kecamatan Batang Alai Selatan, Batu Benawa, Hantakan hingga Haruyan.

Penolakan itu sudah sesuai dengan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan tata ruang dengan kebijakan tanpa tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di HST.

Baca Juga:Ketua Komunitas Sumpit: Geopark Meratus Hanya Lips Service Saja

Baca Juga:Ramai-Ramai Pertanyakan Penetapan Geopark Meratus

Adapun isi penolakan tersebut berbunyi sebagai berikut:

  1. Kawasan yang diajukan PT. AGM yang meliputi lima kecamatan merupakan daerah tangkapan air untuk persawahan yang beririgasi (Irigasi di Mangunang, di Haruyan, di Intangan dan di Kalibaru/kahakan) seluas 4.000 hektare dan sumber air baku PDAM dan masyarakat dengan investasi pembangunan lebih dari Rp300 miliar.
  2. Proses Amdal PT. AGM tahun 2012 telah men-enclave atau mengeluarkan dari pembahasan dokumen Amdal untuk lokasi eksploitasi.
  3. Melihat kerusakan di Kabupaten tetangga akibat pertambangan batu bara maka bencana banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau akan terjadi serta rusaknya sumber daya air sehingga mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat luas.
  4. Kerusakan dimaksud tidak hanya bersifat fisik semata, tetapi juga non-fisik yakni menimbulkan kerawanan sosial, seperti premanisme, konflik horizontal dan agraria serta penyakit masyarakat lainnya.

Baca Juga:Masyarakat Adat "Benteng Terakhir" Pegunungan Meratus

Baca Juga:Pemerintah Hadir, Masyarakat Adat Meratus Kuat

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F

Komentar
Banner
Banner