Tak Berkategori

Polemik Air Ngadat, PDAM Bandarmasih Siap Siap Kena Gugat!

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah warga di pesisir Banjarmasin kembali mengeluhkan kualitas pelayanan PDAM Bandarmasih. Opsi gugatan…

Featured-Image
Sejumlah warga di pesisir Banjarmasin kembali mengeluhkan kualitas pelayanan PDAM Bandarmasih. Foto ilustrasi: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah warga di pesisir Banjarmasin kembali mengeluhkan kualitas pelayanan PDAM Bandarmasih. Opsi gugatan warga mencuat, seiring polemik air leding yang kerap tersendat.

Wacana gugatan bukan tanpa alasan. Entah musim kemarau atau penghujan, warga di Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, misalnya, kerap dihadapkan dengan masalah tersebut.

Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin M Pazri melihat permasalahan tersebut bukan sekali dua kali mendera warga.

“Kami pernah buat kuesioner pelanggan 2017. Keluhannya sama,” ujarnya.

Karenanya, advokat muda Peradi tersebut berencana menggalang aduan warga lewat posko gugatan.

“Untuk perbaikan PDAM,” kata advokat muda Peradi tersebut.

Di Alalak Tengah, kata Pazri, sudah terdapat empat RT yang mengeluh.

Di luar RT 14, RT 15, RT 13, dan RT 12 Alalak keluhan serupa juga datang dari warga di Banjarmasin Selatan.

Rata-rata, kata Pazri, mereka juga mengeluhkan komunikasi yang buruk dari PDAM Bandarmasih.

“Tak ada pemberitahuan dan kompensasi, hal tersebut jelas membuat rugi pelanggan selaku konsumen,” terangnya.

Warga memiliki hak menggugat PDAM Bandarmasih mengacu Undang-Undang Nomor 8 Nomor Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Di Pasal 46 (1) gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;

Kedua, sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, kemudian lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat; badan hukum atau yayasan.

Dan keempat, pemerintah atau instansi terkait apabila barang atau dan jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi dan korban yang tidak sedikit.

Lewat pasal 46 tersebut, sebut dia, PDAM Bandarmasih bisa digugat secara personal atau komunal.

“Kualifikasinya PDAM melanggar hak-hak konsumen,” imbuhnya.

Namun sebelum ke upaya hukum, Pazri berharap DPRD Banjarmasin mau lebih dulu bergerak.

“Gunakan fungsi dan kewenangannya dalam pengawasan. DPRD perlu memanggil direksi PDAM Bandarmasih,” ujarnya.

Pazri menilai sudah saatnya manajemen PDAM Bandarmasih diaudit. Sebab, keluhan air ngadat seakan sudah menjadi masalah tahunan.

“Kalau perlu PDAM harus diaudit agar manajemennya diperbaiki karena dari dulu sampai sekarang masih sama. Tidak ada perbaikan,” ujarnya.

Jawaban PDAM

Sementara itu, Humas PDAM Bandarmasih, Nur Wahid mengatakan ngadatnya aliran air di Alalak Tengah lebih kepada efek adanya perbaikan jaringan pipa.

Pasalnya, beberapa waktu terakhir sering terjadi kebocoran. Imbasnya penurunan tekanan air ke pelanggan. Wilayah paling ujung seperti Alalak mendapat imbas penurunan tekanan terparah.

“Karena enggak seperti listrik, air dikencangin langsung sampai. Dia mengalir perlu waktu. Yang di ujung tentu akan lebih lama sampainya,” beber Wahid.

Di samping itu, meningkatnya pemakaian air oleh pelanggan juga memberikan dampak lain. Terlebih ada pelanggan yang menggunakan pompa. Sehingga yang tak menggunakan menerima imbasnya.

“Sebenarnya tidak mati tapi tekannya kecil. Ditambah ada pelanggan yang pakai pompa. Jadi kalau ketersediaan air di instalasi pengolahan air normal,” imbuhnya.

Disinggung tak adanya pemberitahuan, Wahid menjelaskan setiap adanya rencana penurunan tekanan atau penutupan total ketika ada perbaikan jaringan pihaknya selalu memberi informasi ke pelanggan.

“Pengumuman disampaikan pada saat air mati karena bocor. Ketika diperbaiki pemulihan sesuai jarak dan tekanan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner