bakabar.com, BANJARMASIN – NH (31) dan WR (37) kini meringkuk di rumah tahanan Polda Kalsel.
Dua wanita itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat mengedarkan sabu-sabu.
Kedua wanita itu ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (1/10) di tempat yang berbeda.
Dari dua tersangka itu polisi menyita sabu-sabu seberat 203,23 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III AKBP Niko Irawan mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya NH.
Warga Rawasari, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah itu ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara sewaktu akan berangkat bertransaksi.
“Informasi masuk ke Kamis sekitar pukul 8 pagi. Petugas langsung melakukan observasi dan mendapati tersangka di TKP dengan ciri-ciri yang dimaksud, ” ujar Niko, Minggu (3/10).
Usai diamankan NH polisi kemudian melakukan penggeledahan. Benar saja polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 101,68 gram yang disembunyikan dalam sepatu di teras rumah.
“Saat ditanya dia berencana mengantarkan barang itu kepada seseorang yang saat ini telah melarikan diri,” beber Niko.
NH beserta barang bukti sabu-sabu serta lainya kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalin proses lebih lanjut.
Tak cukup sampai disitu, petugas Subdit III kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi NH mengaku ada menitipkan barang haram lainnya kepada WR.
NH pun disuruh petugas untuk menghubungi WR agar sabu-sabu tersebut diantarkan ke Jalan Zafri Zam Zam Belitung Selatan Banjarmasin Barat.
WR yang tak menaruh curiga bahwa NH berada di bawah kendali polisi langsung menuruti permintaan itu.
Singkat cerita, sekitar pukul 9 WR pun datang ke lokasi seperti yang disepakati. WR kemudian dibekuk polisi yang sudah menunggu lebih dulu.
Dari WR polisi menemukan barang bukti sabu seberat 101,55 gram terbungkus plastik yang digantung di bawah stang motor yang dikendarai WR.
WR pun kemudian turut digiring bersama barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna diproses lebih lanjut.
Niko mengatakan, atas perbuatannya, para masing-masing tersangka tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.