Kalsel

Polda Kalsel Panggil Kembali Belasan Mahasiswa, Plus Direktur Walhi

apahabar.com, BANJARMASIN – Usai Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi, giliran12 mahasiswa lain menghadap penyidik Direktorat Reserse…

Featured-Image
Pemanggilan sejumlah aktivis mahasiswa dan lingkungan dijadwalkan pihak Polda Kalsel, Senin (2/11) esok. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Usai Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi, giliran12 mahasiswa lain menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Senin (2/11) esok.

Mereka dipanggil polisi terkait dugaan pelanggaran penyampaian pendapat di muka umum.

Juga sebagai buntut aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law di Banjarmasin, 15 Oktober lalu.

Esok, belasan mahasiswa ini rencananya dipanggil mulai pukul 10.00 Wita. Namun tak hanya mereka yang dipanggil.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan (Walhi Kalsel), Kisworo Dwi Cahyono ikut terseret.

“Ada dua belas orang saksi, plus Walhi Kalsel,” ujar Kuasa Hukum terlapor Muhammad Pazri saat dikonfirmasi, Minggu, (1/11) petang.

Pemanggilan 12 Mahasiswa dan Direktur Walhi Kalsel Dinilai Janggal

Untuk Kisworo sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya guna menyikapi pemanggilan esok.

“Kisworo sudah ada ke kantor hari Sabtu untuk koordinasi soal ini,” jelas Advokat muda dari Borneo Law Firm ini.

Lebih jauh, untuk hal yang diperkarakan pada Kisworo juga serupa dengan para mahasiswa.

Yakni dugaan pelanggaran Pasal 218 KUHPidana Jo UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.

“Kisworo sama. Pasal-nya sama, sprindik-nya sama LP-nya juga sama,” beber Pazri.

Sayangnya, Kisworo sendiri masih belum merespons upaya konfirmasi bakabar.com.

Sementara Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, saat dikonfirmasi terpisah, belum bisa memberikan tanggapan banyak.

“Belum ada informasi,” jawabnya melalui pesan singkat.

Namun terkait pemanggilan 12 mahasiswa dan aktivis lingkungan Rifai sudah pernah membenarkannya.

Pemanggilan, sebut dia, dilakukan untuk melengkapi keterangan penyidik atas laporan masyarakat sekitar lokasi demo di Jalan Lambung Mangkurat.

“Untuk mengambil keterangan tidak bisa sekali pemeriksaan,” ujar Rifai, Kamis (29/10) kemarin.

Senin lalu polisi juga memeriksa 16 mahasiswa termasuk Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi, pentolan massa aksi demonstrasi.

Serangkaian demonstrasi berlangsung di Banjarmasin merespons disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, Sabtu 5 Oktober malam.

Polisi Anulir Pernyataan Status Tersangka Dua Mahasiswa Kalsel

Komentar
Banner
Banner