Nasional

PNS Tetap Dilarang Cuti, Meski PPKM Level 3 Dibatalkan

apahabar.com, JAKARTA – Meski penerapan PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan pengetatan untuk mencegah lonjakan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA – Meski penerapan PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan pengetatan untuk mencegah lonjakan Covid-19. Salah satunya ASN /PNS tetap dilarang cuti saat libur Natal dan tahun baru 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan larangan cuti ASN/PNS saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap berlaku meski penerapan PPKM Level 3 dibatalkan.

“Prinsipnya ASN/PNS tetap dilarang [cuti] walaupun pandemi Covid-19 berada di level satu,” kata Tjahjo dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (8/12).

Tjahjo mengatakan keputusan membatalkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Nataru tak akan mengubah larangan cuti abdi negara.

Menurutnya, larangan cuti abdi negara dinilai bisa mengurangi mobilisasi masyarakat yang bisa berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.

Politikus PDIP itu mengatakan meski PPKM Level 3 dibatalkan, tetap ada pengetatan untuk mencegah lonjakan Covid-19.

“Tetap ada pengetatan-pengetatan yang nanti diatur lebih rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri [Inmendagri],” ujarnya.

Sebelumnya Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membatalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Nataru. Keputusan ini diambil karena Indonesia dinilai siap menghadapi libur akhir tahun.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut, Selasa (7/12) kemarin.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru merupakan implementasi kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo (Jokowi).



Komentar
Banner
Banner