bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk berpoligami. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki dua istri.
"Sampai saat kami masih berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983," kata Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, Jumat (2/6).
Baca Juga: MK Akan Gelar Rapat Hakim Putuskan Sistem Pemilu 2024
Syarat pertama alternatif; istri si PNS yang sah saat ini memiliki cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun.
Adapun syarat kumulatif; ada persetujuan dari istri sah si PNS dengan surat pernyataan bermaterai.
Lalu, PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis darinya bahwa akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Baca Juga: Denny Ngadu ke Megawati Terkait Kudeta Demokrat, Singgung Sejarah PDIP
Meski demikian, sampai saat ini belum ada PNS Pemprov Kalsel yang mengajukan poligami.
"Belum ada yang mengajukan hingga kini," katanya.
Aturan untuk PNS Perempuan
Menurut perubahan PP Nomor 10/1983 yang tertuang dalam PP Nomor 45/1990, PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Aturan perceraian
Kemudian dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 tertulis PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Hal tersebut berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Larangan hidup bersama di luar perkawinan sah
Selain itu, Yuyud juga menyampaikan larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990.