bakabar.com, RANTAU – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan PSU Pilgub Kalsel 2020 yang digelar KPU Kabupaten Tapin tuntas pada Minggu (13/6).
Salah satu saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) tak hadir dalam rapat pleno tersebut.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi, paslon nomor urut 01 H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu) mengungguli perolehan suara paslon 02 Denny Indrayana-H Difriadi (H2D).
Paslon BirinMu memperoleh sebanyak 44.800 suara, sedangkan paslon H2D hanya memperoleh 34.096 suara.
Adapun untuk jumlah suara sah sebanyak 78.896 suara, dan jumlah suara tidak sah 7.264 suara. Jadi jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanyak 86.160 suara.
Ketua KPU Tapin, Hj Henny Hendriyanti, mengatakan dalam pelaksanaan pleno terbuka hari ini berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Adapun hasil yang dibacakan PPK Kecamatan Binuang bisa diterima oleh saksi paslon 01 BirinMu dan Bawaslu Tapin.
“Untuk saksi paslon 02 tidak berhadir, karena pada saat kami hubungi mereka mengatakan tidak bisa berhadir karena tidak mendapatkan mandat dari tim pemenangan H2D Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Henny.
“Pada saat mau memulai acara kedua sidang, ditelepon kembali dan tetap dengan jawaban tidak bisa berhadir dan menerima saja apa yang menjadi hasil rekapitulasi pada hari ini,” tambahnya.
Hj Henny bilang dalam PSU tersebut dirinya bersyukur, karena 24 TPS yang mengikuti gelaran ini jumlah tingkat kehadirannya mencapai 76,7 persen.
“Setelah penandatanganan berita acara dan dimasukan ke kotak langsung kami bawa dan menyerahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” tutupnya.
Sementara anggota KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, mengatakan bahwa rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, di KPU Tapin sudah menyelenggarakan sesuai prosedur dan tata cara yang sudah ditentukan.
“KPU Tapin sudah mengundang segala pihak seluruh saksi-saksi pasangan calon, Bawaslu Tapin, kemudian pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan,” katanya.
“Prosesnya sah, dikarenakan terbuka dan tanpa ada keberatan dari peserta baik dari Bawaslu maupun saksi yang hadir. Kita pantau prosesnya dan hasilnya sesuai dengan perolehan suara pada saat pemungutan dan penghitungan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi.
MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.