bakabar.com, BANJARBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, menginstruksikan pemberian sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hukuman ini diberlakukan baik bagi perorangan maupun korporasi.
“Beritakan di media, fotokan, tampilkan orang yang membakar hutan dan lahan sebagai sanksi sosial,” kata Safrizal saat menyampaikan sambutan dalam Apel Kesiapsiagaan Gabungan di Lapangan Polri Kilometer 21 Landasan Ulin, Selasa (2/3) pagi.
Meski sementara belum terdeteksi titik api (hotspot) di wilayah Kalsel, namun pemprov berupaya melakukan persiapan dini untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Dalam instruksinya, Safrizal meminta seluruh jajaran untuk rutin melakukan laporan dan pemetaan pada lokasi yang berpotensi karhutla.
“Segera laporkan termasuk rapat pembaharuan untuk memetakan situasi. Mana yang berpotensi terbiasa terbakar termasuk mana kelompok yang biasa membakar,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penegakan hukum juga tidak akan pilih kasih.
“Akan diproses hukum. Baik korporasi, perorangan, atau yang masih coba-coba,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, dia menghimbau untuk memaksimalkan seluruh peralatan yang disediakan dalam memonitor hotspot sejak dini.
Khusus Kalsel, karhutla rawan terjadi pada lahan-lahan gambut.
“Termasuk gunakan drone untuk memonitor. Lalu membuat kanal agar lahan gambut bisa teratasi bila terbakar,” kata Safrizal.
Penanganan penanggulangan karhutla, sambung Safrizal, adalah tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, namun termasuk masyarakat.