Pemkab Tala

Pj Bupati Pimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Apel Siaga Pengawasan Pemilu Bersama PJ. Bupati.

Featured-Image
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, yang dilaksanakan di halaman Pertasi Kencana Pelaihari, Minggu ( 11/2/2024). Foto: Pemkab Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Memasuki masa tenang pemungutan dan penghitungan suara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, yang dilaksanakan di halaman Pertasi Kencana Pelaihari, Minggu ( 11/2/2024).

Apel siaga ini dipimpin oleh Pj Bupati Tanah Laut H Syamsir Rahman, diikuti  jajaran Forkopimda dan pengawas pemilu se-Kabupaten Tanah Laut dengan jumlah 256 peserta.

Pj Bupati berharap, pada  apel siaga ini dapat menyatukan semangat semua peserta terkait dengan masa tenang sampai dengan penghitungan suara. 

“Kami juga memberikan masukan kepada pengawas pemilu yang ada di Kecamatan, dimana pengawas  adalah tulang punggung penegakan demokrasi,”katanya. 

Menurut dia, Bawaslu adalah matanya pemilu, dalam menjalankan tugas dengan  damai, jujur adil dan bermartabat. Oleh karena itu,  Pemilu 2024 pengawasannya ada di Bawaslu. 

Dia berharap, selain Bawaslu sebagai pengawasan pemilu, masyarakat dapat terlibat melakukan pengawasan sehingga pemilihan umum 2024  di Tanah Laut berjalan dengan sukses.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Gunawan Rahayu mengatakan, Pada  Apel Siaga ini Bawaslu Tanah Laut menghadirkan 

pengawas pemilu di seluruh Kecamatan dari 130 Desa dan 5 Kelurahan, serta pengawas TPS.

Gunawan berharap, awal dimulainya masa tenang peserta pemilu dapat mengikuti mekanisme aturan yang sudah ditetapkan. Masa tenang kampanye pemilu yang berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 11-13 Februari 2024.

“Sejak hari ini peserta pemilu sudah tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun,”ucapnya. 

Menurutnya, setelah apel siaga ini Bawaslu bersama Forkopimda dan KPU akan eksekusi penertiban APK yang masih terpasang. 

“Jika ada pembekalan saksi oleh peserta pemilu dapat memberitahukan ke jajaran ke -Polisian, Bawaslu dan KPU  kapan dan waktu pelaksanaan dan tidak boleh sebagai ajang kampanye,”pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner