Izin Usaha Tambang Batubara

Pinta Pengusaha Lokal Sulteng untuk Kemudahan Izin Usaha Tambang

Pengusaha lokal tambang Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta agar pemerintah mempermudah proses perizinan usaha tambang

Featured-Image
Akhmad Sumarling (kedua dari kiri). Foto: Dok. Akhmad Sumarling.

bakabar.com, JAKARTA-  Pengusaha lokal tambang Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta agar pemerintah mempermudah proses perizinan tambang.

"Kemudahan perizinan akan memberikan kenyaman bagi penambang, terutama bagi penambang skala kecil," kata pengusaha tambang Sulteng Akhmad Sumarling ketika diwawancarai bakabar.com Rabu, (7/12).

Akhmad merasakan bahwa proses perizinan tambang masih membutuhkan proses yang lama, sehingga menyulitkan bagi para penambang kecil.

Bagi para penambang kecil, sangat sulit untuk mengurus izin dengan proses waktu yang lama.

"Kadang mereka untuk ongkos mengurus izin ke kota saja, tidak punya," ujar Akhmad.

Bila izin tambang baru bisa dikeluarkan dalam kurun waktu dua - tiga bulan maka akan menyulitkan penambang kecil untuk melakukan pekerjaannya.

Persoalan terjadi ketika penambang kecil melakukan aktivitasnya sedangkan mereka belum selesai mendapatkan ijin.

Para penambang kecil itu akan dianggap sebagai penambang liar yang keberadaannya dianggap melanggar aturan bagi pemerintah.

Akhmad juga meminta agar pemerintah memberikan jalan keluar atas persoalan penambang kecil ini, salah satunya dengan mempermudah proses perizinan para penambang kecil itu.

Untuk ikut andil mengatasi persoalan itu, Akhmad selaku Pendiri PT Sulteng Mineral Sejahtera membantu para penambang kecil yang belum memiliki izin.

Perusahaannya membantu para penambang kecil itu untuk membuat perizinan usaha tambangnya.

"Mereka saya minta berkelompok membuat koperasi, dan melengkapi berkas. Nanti ngurus perijinannya kita bantu," ucap Akhmad.

Selain membantu perizinan para penambang kecil itu, perusahaan Akhmad juga membeli hasil penambangan mereka.

Akhmad juga meminta memita kepada pemerintah untuk menambah kuota bagi para pengusaha tambang kecil.

Sebagai pengusaha tambang yang mendapatkan Izin Penambangan Rakyat (IPR), Akhmad hanya bisa mengelola tambang dengan lahan seluas 5 hektare saja.

Ia mengharapkan pemerintah menambah kuota luas lahan misal untuk IPR yang tadinya hanya 5 hektare bisa menjadi 10 bahkan 20 hektare.

Sedangkan untuk koperasi yang tadinya hanya mendapatkan jatah pengelolaan lahan tambang seluas 10 hektare, bisa ditingkatkan menjadi 30 sampai 50 hektare.

Pengalamannya selama 15 tahun bekerja di berbagai perusahaan tambang, membuatnya berpikir untuk mengatasi berbagai kendala yang menghadang saat melakukan usaha tambang.

"Ini juga bagian dari program pemberdayaan bagi penambang kecil, agar mereka lebih tenang dan aman dalam melakukan aktivitas penambangannya," ungkap Akhmad.

Editor


Komentar
Banner
Banner