Hot Borneo

Pindah ke Banjarbaru, Siap-Siap KPU Bakal Bangun Gedung Baru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membangun gedung baru tatkala Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah pindah ke Banjarbaru

Featured-Image
Anggota KPU RI August Mellaz. Foto-Bahaudin

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membangun gedung baru tatkala Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah pindah ke Banjarbaru.

Keputusan perpindahan ibu kota tertuang di Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa terdapat proses transisi yang harus didahulukan, karena menyangkut kesiapan pemerintah daerah.

“Saya punya keyakinan, yang namanya pemerintah daerah biasanya patuh terhadap keputusan MK,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembangunan kantor sekretariat KPU baru biasanya menggunakan anggaran dari KPU RI.

“Nantinya ada set up, kantor KPU di 5 Provinsi baru. Itu wilayahnya KPU sana,” ucapnya.

Namun, dirinya masih memperlajari amar keputusan yang ditetapkan MK dalam memutuskan Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalsel.

“Itu kawan kawan daerah lah yang lebih tau, kalau amarnya memang mewajibkan dipindahkan itu harus dipatuhi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua MK, Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi menolak seluruh gugatan, dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara, yang digelar virtual, Kamis (29/9).

Baik yang dilayangkan oleh perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot), maupun Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF).

Paling mengejutkan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya rupanya telah mencabut gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa saat sebelum putusan.

Khususnya terkait pasal 4 yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Dicabutnya permohonan gugatan secara tiba-tiba ini, rupanya tidak terlepas dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian UU Provinsi Kalsel di MK, tetanggal 22 Juli 2022 lalu.

Reporter : Bahaudin Qusairi

Editor


Komentar
Banner
Banner