tanah bumbu

Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Tanbu Hadiri FGD Raperda Inisiatif

apahabar.com, BATULICIN – Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menghadiri undangan…

Featured-Image
FGD pembahasan raperda inisiatif. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BATULICIN – Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menghadiri undangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Lambung Mangkurat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Undangan yang dihadiri adalah dalam rangka FGD pembahasan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tentang pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin, belum lama tadi.

Perkembangan ekonomi kreatif merupakan pilihan untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam kondisi global. Dengan adanya landasan hukum pemerintah akan lebih leluasa dalam fostur anggaran untuk melakukan pembinaan dan pengembangan lebih lanjut di kabupaten Tanah Bumbu.

Saat ini perkembangan teknologi yang semakin cepat, DPRD Tanah Bumbu mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ekonomi kreatif tersebut tidak hanya membahas peningkatan ekonomi saja, akan tetapi juga memberi ruang digitalisasi.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady, mengatakan secara garis besar draft raperda ekonomi kreatif sudah baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Tanah Bumbu.

Namun menurutnya masih ada beberapa hal yang harus ditambahkan agar perda tersebut harus beriringan dengan sistem digitalisasi.

Agoes berharap dengan adanya perda tersebut, sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pada pertemuan kemarin sudah dibahas dan ada masukan dari pihak kami untuk selanjutnya dari kajian Unlam agar menjadikan masukan, sehingga raperda yang akan diterbitkan nanti bisa menjadi manfaat untuk masyarakat di Tanah Bumbu,” ucap Agoes.

Sementara itu, Ketua Tim LPPM ULM, Ahmad Fikri Hadin, juga berharap pada draft raperda tersebut sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat Tanah Bumbu setelah melakukan kajian lapangan sebelumnya.

“Yang terpenting pada raperda tersebut sudah sesuai dengan semangat otonomi daerah dan semangat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan landasan yuridis, sosiologis dan filosofisnya,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner