Kalsel

Pilwali Banjarmasin 2020, Masker dan Hand Sanitizer Boleh Dijadikan BK

apahabar.com, BANJARMASIN – Kampanye Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di Kota Banjarmasin resmi dimulai Sabtu (26/9)…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Kampanye Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di Kota Banjarmasin resmi dimulai Sabtu (26/9) hari ini. Kampanye Pilkada Serentak 2020 ini wajib mengikuti protokol kesehatan.

Menariknya, Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer diperbolehkan dijadikan Bahan Kampanye (BK).

Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di masa bencana non alam Covid-19.

"Berupa Alat Pelindung Diri (APD) terdiri atas masker, sarung tangan, faceshild dan hand sanitizer itu dibolehkan," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah.

Menurutnya pemanfaatan masker, sarung tangan, handsanitizer, dan face shield sebagai BK dinilai akan membawa dampak positif, khususnya dalam menekan penularan Covid-19.

Dengan cara begitu, para konstestan dan tim suksesnya akan bergerak secara masif untuk membagikan BK yang sudah dilapisi stiker berisi gambar atau nomor pasangan calon.

"Tapi itu bukan BK yang disediakan KPU, melainkan calon itu sendiri," kata Rahmi.

Ditambahkan, bahwa penyelenggara menyediakan BK bagi para peserta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.

BK yang difasilitasi KPU adalah 5 baliho, 2 spanduk per Kelurahan dan bahan kampanye per Kepala Keluarga (KK).

"Jadi spanduk ini 52 kelurahan dikali 104 setiap Paslon," ucap Rahmi.

Selain itu, Rahmi mengatakan setiap Paslon berhak menambah BK sebanyak 200 persen dari yang disediakan KPU.

"Kita memfasilitasi 5 baliho, ditambah mereka 15 jadi 20 setiap Paslon," imbuhnya.



Komentar
Banner
Banner