Kalsel

Pilwali Banjarmasin 2020: APK Dilarang Pasang di Sejumlah Tempat, Simak Daftar Lokasinya

apahabar.com, BANJARMASIN – Memasuki masa kampanye politik sejak 26 September lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengumumkan…

Featured-Image
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK).Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Memasuki masa kampanye politik sejak 26 September lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengumumkan beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner KPU Banjarmasin Syarifudin Akbar mengatakan kepada Pasangan Calon (Paslon) dan tim pemenangan untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakati.

Misalnya di Kubah Habib Hamid Bahasyim, Basirih, Banjarmasin Selatan.

"Di sana masyarakat dan zuriat menghendaki wilayah itu steril dari APK dan unsur politik lainnya," ujar Akbar.

Akbar menerangkan APK juga tak diperkenakan berada di wilayah kawasan Cagar Budaya atau situs di kota seribu sungai.

Di antaranya adalah Makam Sultan Suriansyah, Banjarmasin Utara.

Selain itu, fasilitas umum dan kesehatan milik Pemerintah daerah, tempat ibadah, sekolah dan jalan protokol.

"Karena daerah itu tak termasuk dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin Kasman berpesan kepada Pasangan Calon (Paslon) dan tim pemenangan untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakati.

"Kita bukan merekomendasikan tapi Badan Kesbangpol memberikan izin sesuai dengan titik yang disepakati," ujar Kasman.

Dia mengatakan larangan pemasangan APK berdasar Perwali Nomor 3 Tahun 2012.

Dipayung hukum tersebut melarang APK dipasang di kantor SKPD pemerintah daerah.

Kemudian, di sekolah dan tempat ibadah di lima kecamatan serta 52 kelurahan di kota seribu sungai. Sedangkan APK yang diperbolehkan juga diatur.

"Misalnya di lapangan, tapi menunggu kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan Pemkot," ucapnya.

Ditambahkan, APK yang dipasang di luar ketentuan tersebut bakal dikenakan sanksi oleh Satpol PP.

"Karena diluar dari pada kesepakatan," imbuhnya.

Komentar
Banner
Banner