bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Polri khususnya di Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta untuk bersikap netral selama perhelatan Pilkada Serentak 2020.
“Kita menjamin polisi netral di Pilkada Serentak Kalsel 2020 ini,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifai kepada bakabar.com, Rabu (9/9) pagi.
Netralitas Polri sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2020 Ayat 2 disebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Bahkan dalam Ayat 2 belied tersebut ditegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Ini sudah sesuai UU Polri,” tegas polisi berpangkat melati tiga ini.
Kombes Rifai menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada setiap anggota Polri yang bersikap tidak netral di Pilkada Serentak Kalsel 2020. Baik sanksi berat, proses disiplin, etik bahkan pidana.
“Ini akan terus diawasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel,” pungkasnya.
Selain itu netralitas Polri juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam belied tersebut diatur sejumlah larangan bagi anggota kepolisian sebagai upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Pasal 5 huruf b PP Nomor 2 tahun 2003 disebutkan, anggota kepolisian dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Dalam pasal 6 aturan yang sama, diatur pula beberapa larangan bagi anggota kepolisian selama melaksanakan tugas, salah satunya menyalahgunakan wewenang.
Sekadar diketahui, Pilkada Serentak Kalsel 2020 dilaksanakan di tujuh kabupaten atau kota dan satu provinsi. Di antaranya Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu, Kotabaru dan tingkat provinsi Kalsel.
Editor: Fariz Fadhillah