bakabar.com, BARABAI - Jelang Pilbup HST 2020, suasana politik mulai memanas. Sebuah video diduga black campaign (kampanye hitam) beredar dan menjadi pusat perhatian masyarakat.
Video tersebut begitu cepat tersebar dan tentunya kini ramai diperbincangkan. Momen terindikasi kampanye hitam itu terekam dalam video berdurasi 7 menit 12 detik.
Dalam video itu terlihat seseorang berpeci hitam, berkacamata dan mengenakan baju batik tengah menyindir dan menonjolkan hingga menggambarkan sisi negatif sosok paslon lainnya yang bertarung pada Pilbup HST 2020 ini.
Di HST sendiri ada 5 paslon yang siap bertarung pada Pilbup HST 2020 ini. Yakni Paslon nomor urut 1 Faqih-Yazid, nomor urut 2 Tamzil-Ilham, nomor urut 3 Aulia-Mansyah, nomor urut 4 Saban-Abdillah dan nomor urut 5 Berry-Pahrijani
Informasi dihimpun bakabar.com, kampanye hitam itu dilakukan di Kecamatan Haruyan HST. Diduga kampanye dilakukan pada salah satu ruangan di gedung milik instansi pemerintah.
Dalam video tadi, pria berpeci hitam itu membawa-bawa nama bupati terdahulu. Nama bupati ini dikaitkan pria tadi dengan bantuan sosial pada 2018 lalu yang pernah diklaimnya sebagai bupati.
Pria ini juga melayangkan pernyataan yang kontroversi terhadap paslon Pilbup HST. Misalnya, ada paslon yang didukung pengusaha tambang, berlatarbelakang dari kalangan habaib dan penceramah yang pernah memakai 'gelang putih' alias borgol.
Pernyataan pria itu terhadap paslon Pilbup di HST mendapat porsinya masing-masing. Gambaran negatif terhadap mereka atau sosok para paslon pun dilayangkan kepada warga yang hadir dalam ruangan itu.
Mengenai video yang ramai diperbincangkan ini, Ketua Bawaslu HST, Meilinasari menyebut pihaknya sedang melakukan penelusuran.
"Mengenai video itu sudah kami ketahui dan tengah kami tindaklanjuti," kata Meilinasari saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat, (30/10).
Mailinasari menegaskan jika hasil penelusuran sudah selesai, akan diinformasikan.
"Mohon bersabar nanti ada informasi selanjutnya. Kami akan konsentrasi terhadap penanganan dugaan pelanggaran tersebut," akhiri Meilinasari.