Kalsel

Pidsus Kejari Pelaihari Intai Proyek Mangkrak di Tala

apahabar.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari mulai mengintip proyek Mangkrak di Bumi Tuntung Pandang Kabupaten…

Featured-Image
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelaihari Bersy Prima SH. Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari mulai mengintip proyek Mangkrak di Bumi Tuntung Pandang Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelaihari, Bersy Prima SH mengatakan jika ada proyek mangkrak, tentu pihaknya akan menindaklanjuti . "Jika proyek fisik ada yang mangkrak, kita akan tindaklanjuti," janjinya, Rabu (27/11) di Pelaihari.

Proyek yang mangkrak, lanjut Bersy, perlu dilakukan pendalaman data lapangan. "Karenanya akan kita perdalam dan tentu kita proses. Apalagi proyek yang sudah ada indikasi merugikan negara," katanya.

Untuk itu, lanjut Kasi Pidsus Kejari Pelaihari yang baru bertugas dua bulan itu akan segera meungkap cepat. Dengan demikian indikasi kerugian negara yang ditimbulkan bisa diproses dan terungkap.

Bersy mengaku proyek Indikasi mangkrak ini masih didalami sehingga belum bisa disampaikan ke media.

Proyek pemerintah yang ada di Kabupaten Tala, sambung Bersy, atau proyek Desa, APBD, APBN Maupun ADD 2018-2019 pun ditidaklanjuti. "Tidak menutup kemungkinan, proyek yang mangkrak di bawah tahun itu pun bisa kita tidaklanjuti dan kami proses,"urainya.

Jadi siap-siap aja pemerintah daerah dan desa, karena pihaknya tidak main-main untuk memproses jika ada indikasi proyek mangkrak.

Ulah oknum yang main proyek hingga mangkrak, lanjut Bersy, tentu merugikan negara khususnya rakyat Tala yang telah membayarkan pajak untuk pembangunan.

"Ulah kontraktor dan oknum pejabat pemerintah ang tidak bertanggung jawab ini mengakibatkan uang rakyat yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum,"

Baca Juga: Kasi Tipidsus: Dua Mantan Kadishub Banjarbaru Silakan Dijenguk

Baca Juga: Dugaan Korupsi Parkir Pasar Ulin Raya Masih Tahap Kasasi MA

Reporter: Ahc14
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner