bakabar.com, BANJARMASIN – Niat memelihara bekantan dan Kucing Hutan, warga Pekauman, Banjarmasin Selatan berinisial MNR ditangkap polisi.
MNR ditangkap jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel lantaran kedapatan memelihara satwa dilindungi tersebut, Kamis (12/5) siang.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ifan Hariyat.
Dari MNR polisi mengamankan satu ekor bekantan dan lima kucing hutan yang terkurung dalam kandangnya.
Informasi sementara yang diperoleh polisi, MNR mengaku memperoleh satwa dilindungi tersebut dari seseorang di daerah Hulu Sungai.
Lantas apakah ini merupakan kasus perdagangan gelap satwa dilindungi? AKBP Ifan masih belum memastikannya.
“Ini akan kami kembangkan. Apakah dipelihara atau perdagangan gelap masih diselidiki,” jelas AKBP Ifan.
Atas perbuatannya, MNR dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati.
Lebih lanjut, untuk sementara bekantan dan kucing hutan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel).