bakabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI setempat tahun anggaran 2017, Kamis (25/2).
Terkait penahanan itu, Penasihat Hukum (PH) IW, akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
“Pada saat proses penyidikan di kepolisian tidak ada penahanan, kami sudah melakukan upaya tidak dilakukan penahanan saat dilimpahkan ke Kejaksaan, namun itu ditolak, kami tidak menghalangi itu terserah mereka,” kata Edward Helmi didampingi rekannya, Kamis (25/2).
“Maka kami akan melakukan upaya lain, apakah saat persidangan nanti akan meminta penangguhan penahanan klien kami itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong didampingi jaksa Kejati Kalsel, Harwanto dan Adi Rifani menerima pelimpahan tersangka berikut berkas perkara Tahap II dari Tipikor Polda Kalsel, Kamis (25/2).
Dua tersangka korupsi dana hibah KONI Tabalong dari APBD Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 berinisial HA merupakan Ketua KONI saat itu dan IW sebagai bendaharanya.
Keduanya diduga melakukan korupsi dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel tahun 2017 di Tabalong, dimana dari dana Rp.10 miliar lebih ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejari Tabalong, Syamsidar Monoarfa melalui Kasi Pidana Khusus Jhonson Evendi Tambunan didampingi Kasi Intel Hendriansyah mengatakan, keduanya diduga melakukan kegiatan fiktik dan mark up anggaran dana hibah Koni tahun 2017.
Berdasarkan perhitungan BPKP dari anggaran Rp.10,1 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar ini yang akan kami buktikan dipersidangan nanti, ” jelasnya.
Ujar Jhonson lagi, setelah dilakukan pemeriksaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap, sehingga kedua tersangka ditahan. Kedua ditahan selama 20 hari kedepan.
“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan termasuk rapid antigen dan dinyatakan sehat, keduanya kami tahan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung, ” ungkap Jhonson.