bakabar.com, BANJARMASIN - PT Banua Lima Sejurus (Balimas), salah satu perusahaan produksi karet di Banjarmasin, Kalsel, dikabarkan mengalami pailit.
Akibatnya, sekitar 900 lebih pekerja perusahaan yang berlokasi di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan ini pun harus kehilangan mata pencaharian, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sudah ada seratusan pekerja yang datang untuk meminta konsultasi dan penjelasan kepada kami, mengenai apa saja hak-hak mereka," kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Budi Munandar, Selasa (22/8/2023) siang.
Selain pekerja, pihak perusahaan pun sudah datang ke Diskopumker Banjarmasin. Dari penjelasannya, kondisi korporasi itu kini sudah sangat terpuruk, sebab bahan baku yang kian sukar dicari dan harga penjualannya anjlok.
"Demand atau permintaan dari konsumen dari mancanegara sudah sangat kurang. Terlebih pascadidera oleh pandemi Covid-19, juga pecahnya perang Ukraina-Rusia," beber Budi.
Terlepas itu, Budi berkomitmen, pihaknya bakal membantu kedua belah pihak, antara pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan hak-hak ini.
"Kita upayakan penyelesaiannya secara be parted, melibatkan kedua belah pihak. Mudah-mudahan, bisa menyelesaikan permasalahan, walaupun dengan kondisi perusahaan yang berat," ujarnya.
Lantas, apakah akan ada sanksi jika perusahaan tidak bisa memenuhi hak pekerja sepenuhnya?
Budi menjelaskan, dalam situasi dan kondisi perusahaan yang tengah terpuruk seperti PT Balimas, akan ada sedikit pengecualian.
"Sanksi diberikan untuk perusahaan yang bagus dan normal, tapi tidak memenuhi hak. Kalau dengan kondisi seperti PT Balimas, kita ada kebijakan win-win solution, sehingga tidak memberatkan untuk kedua belah pihak," tandasnya.
Saat berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak perusahaan masih dilakukan.