bakabar.com, BANJARMASIN – Irjen Pol Rikwanto mengaku sudah mengetahui adanya ribut-ribut pembubaran massa aksi deklarasi class action di Banjarmasin, terkait banjir Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tadi sore, Senin (8/2), kapolda Kalsel itu coba dikonfirmasi terkait tindak lanjut penyidiknya atas kasus tersebut.
Menjawab pertanyaan awak media, jenderal bintang dua tersebut menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tindak premanisme dalam pembubaran tersebut.
“Yang menangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, sudah kita terima laporannya. Ini masih tahap penyelidikan,” ujar Rikwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i.
Dikatakannya, bahwa Polda Kalsel akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk pihak pelapor maupun terlapor dalam mengusut kasus ini.
Pangeran Khairul Saleh Tanggapi Viral Pembubaran Massa Class Action Banjir Kalsel
“Kita ambil keterangan saksi-saksi dulu termasuk pihak pelapor dan terlapor tentu kita ambil keterangan. Intinya kita sudah terima laporannya, kita tindak lanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
Dengan masuknya laporan tersebut, tentunya tak ada alasan Polda Kalsel untuk tidak mengusut kasus ini.
Terlebih, video pembubaran aksi menyampaikan pendapat di depan umum yang digelar sejumlah aktivis di Siring Nol Kilometer, Banjarmasin pada Senin (1/2) itu sempat viral di media sosial.
Salah seorang aktivis, Aliansyah yang juga berada di lokasi saat kejadian memperkarakan aksi “premanisme” itu. Ia melaporkan oknum politikus berinisial PJ ke Polda Kalsel pada Kamis (4/2). PJ dimaksud adalah Puar Junaidi.
Aliansyah, keberatan dengan tindakan PJ. Sebab menurutnya tak ada yang salah dengan aksi mereka. Terlebih mereka sudah memasukkan pemberitahuan aksi ke polisi.
“Perilaku kekerasan dan persekusi aksi massa yang memiliki izin di depan aparat itu sangat memalukan kita minta kapolda agar perilaku seperti ini ditindak,” ujar Aliansyah.
Belum cukup, kasus pembubaran aktivis ini juga menyita perhatian Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Neta mendesak Polda Kalsel menuntaskan kasus ini.
Neta menyatakan bahwa aksi pembubaran itu adalah sebuah tindakan otoriter yang melanggar hukum.
“Pembubaran aksi massa oleh preman adalah sebuah tindakan otoriter yang melanggar hukum, apalagi jika aksi itu sudah mendapat izin. Seharusnya, preman yang seperti ini secepatnya ditangkap,” kata Neta melalui keterangan tertulisnya.
Viral Pembubaran Massa Class Action Banjir Kalsel, “Ada yang Mau Menjatuhkan Pemerintah”
Sebelumnya, video pembubaran sekelompok massa yang menggugat Gubernur Sahbirin Noor akibat banjir Kalimantan Selatan viral di media sosial.
Ribut-ribut pembubaran aksi tersebut menyentak perhatian para pengguna jalan, dan warga di Taman Siring Nol Kilometer, Senin (1/2) pagi.
Dalam video, puluhan orang berkumpul untuk menyampaikan orasinya kemudian diadang oleh sejumlah orang. Salah satunya adalah Puar Junaidi.
KITA DIBUBARKAN…..
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Kita dibubarkan orang,” kata perwakilan massa aksi dari Kelompok Pemerhati Aparatur Pemerintah dan Parlemen, Aliansyah dihubungi media ini.
Dikonfirmasi terpisah, Puar Junaidi merasa pembubaran perlu dilakukan. Pihaknya tak terima, massa LSM itu mengatasnamakan masyarakat untuk menyoal banjir di Kalsel. Puar memandang banjir sebagai bencana alam. Artinya, tak seorang pun menghendakinya, termasuk Gubernur Sahbirin.
“Saya ini mewakili masyarakat yang dijual oleh para LSM itu. Sepanjang itu untuk kebenaran dan kebaikan masyarakat, akan kita dukung. Tapi kalau masalah banjir lalu mereka menyalahkan orang lain, itu penzaliman namanya. Saya tanyakan kepada mereka, siapa yang bisa menghentikan hujan, banjir ini kan akibat hujan 4 hari berturut-turut. Lalu tujuan gugatannya apa?” kata kader senior Golkar Kalsel tersebut.
“Artinya janganlah saat semua sedang menderita, malah diprovokasi. Saya juga tanyakan pada mereka, apa yang sudah dilakukan untuk masyarakat? Jadi maksudnya apa, tidak ada yang bisa jawab. Jadi kita suruh bubar saja,” sambungnya lagi.
Puar bilang jika para LSM memiliki solusi untuk mengatasi banjir di Kalsel ada baiknya untuk duduk bersama dalam sebuah forum dan bertukar pemikiran.
“Solusi yang mereka miliki, lebih baik sampaikan dalam sebuah acara. Jangan malah hanya bisa menuding orang yang sudah bekerja susah payah (pemerintah),” katanya.
Puar juga menepis tuduhan LSM soal pemerintahan di bawah Sahbirin Noor tidak demokratis.
“Yang dimaksudnya tak demokratis itu dalam hal apa? Kalau dia menyampaikan solusi itu baru demokratis. Tapi kalau hanya menyalahkan, ini kan bencana alam, siapa yang bisa menghentikannya. Jangan hal-hal seperti ini dibawa ke ranah politik,” katanya.
Sejauh ini, menurutnya pemerintah telah berupaya keras untuk bekerja siang-malam menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Kalsel.
“Sementara mereka bisa apa? Pemerintah telah bekerja susah payah untuk memberikan bantuan,” katanya.
Terlepas dari itu, Puar menegaskan, kalau aksinya membubarkan massa LSM, tidak diperintah oleh siapa pun.
“Pribadi saya tergerak sebagai masyarakat yang keluarganya juga turut terdampak banjir untuk mencegah aksi para LSM itu. Agar mereka tidak menyeret persoalan banjir ini ke ranah politik. Saya mewakili masyarakat tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada LSM dan lembaga bantuan hukum mana pun itu untuk melakukan gugatan kepada pemerintah. Saya keberatan,” katanya.
Sebaliknya, Puar menuding kalau aksi para LSM dan P3HI ditunggangi oleh seseorang yang hendak menjatuhkan Paman Birin atau Sahbirin Noor.
“Saya tahu betul Aspihani Idris (Ketua P3HI) itu dan siapa yang menyuruhnya. Sekali lagi, andai aksi ini sesuai dengan konstitusi dan berada di rel yang benar kita akan mendukung,” tutupnya.
Perwakilan Perkumpulan Pengacara Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), Hindarno menilai pembubaran pagi tadi hanya miskomunikasi.
P3HI sendiri perkumpulan advokat yang ikut mendukung langkah LSM untuk menggugat Sahbirin Noor ke PN Banjarmasin.
“Harusnya koordinator LSM bisa menjelaskan, kalau aksi itu resmi, sudah ada pemberitahuan ke Polda Kalsel dan hanya untuk serah terima surat gugatan,” sesalnya.
Kendati demikian, Aliansyah salah satu massa aksi bilang pihaknya tetap akan bersikeras melayangkan surat gugatan terhadap Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Besok, Selasa (2/2) bukti-bukti di-leges di Kantor Pos,” katanya.
Aliansyah mengatakan masyarakat yang mengadu sebagai korban banjir Kalsel akan diarahkan ke tim kuasa hukum.
“Surat kuasanya sudah, tinggal didaftarkan dengan tim hukum. Hari ini, atau esok, itu urusan pengacara yang mendaftarkan,” ucap Ali di ujung telepon.
Ali mencoba meluruskan bahwa LSM dalam hal gugatan class action ini hanya bertindak mendampingi, dan ikut mengarahkan.
Lebih jauh, Ali menyayangkan aksi pembubaran tersebut. Seharusnya, pihak mana pun yang pro-pemerintah mendukung setiap upaya warga mencari keadilan.
Dari adanya gugatan warga, Ali berharap perusahaan-perusahaan yang dituding sebagai biang kerok banjir Kalsel ikut mengganti rugi para korban.
“Ini kami juga digugat masyarakat, supaya sungai dibersihkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ali mengatakan ratusan LSM di Kalsel siap melayangkan gugatan kepada Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel akibat banjir yang melanda Kalsel dua pekan belakangan.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kerugian sangat besar saat banjir melanda. Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan kerugian banjir Kalsel mencapai Rp 1,349 triliun.
“Gugatan ini dibantu oleh 50 advokat dari P3HI,” ujar Ali.
Jeng.. Jeng! Posko untuk Gugat Gubernur Akibat Banjir Kalsel Resmi Dibuka