bakabar.com, BANJARMASIN – Irjen Pol Rikwanto mengaku sudah mengetahui adanya ribut-ribut pembubaran massa aksi deklarasi class action di Banjarmasin, terkait banjir Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tadi sore, Senin (8/2), kapolda Kalsel itu coba dikonfirmasi terkait tindak lanjut penyidiknya atas kasus tersebut.
Menjawab pertanyaan awak media, jenderal bintang dua tersebut menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tindak premanisme dalam pembubaran tersebut.
“Yang menangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, sudah kita terima laporannya. Ini masih tahap penyelidikan,” ujar Rikwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i.
Dikatakannya, bahwa Polda Kalsel akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk pihak pelapor maupun terlapor dalam mengusut kasus ini.
Pangeran Khairul Saleh Tanggapi Viral Pembubaran Massa Class Action Banjir Kalsel
“Kita ambil keterangan saksi-saksi dulu termasuk pihak pelapor dan terlapor tentu kita ambil keterangan. Intinya kita sudah terima laporannya, kita tindak lanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
Dengan masuknya laporan tersebut, tentunya tak ada alasan Polda Kalsel untuk tidak mengusut kasus ini.
Terlebih, video pembubaran aksi menyampaikan pendapat di depan umum yang digelar sejumlah aktivis di Siring Nol Kilometer, Banjarmasin pada Senin (1/2) itu sempat viral di media sosial.
Salah seorang aktivis, Aliansyah yang juga berada di lokasi saat kejadian memperkarakan aksi “premanisme” itu. Ia melaporkan oknum politikus berinisial PJ ke Polda Kalsel pada Kamis (4/2). PJ dimaksud adalah Puar Junaidi.
Aliansyah, keberatan dengan tindakan PJ. Sebab menurutnya tak ada yang salah dengan aksi mereka. Terlebih mereka sudah memasukkan pemberitahuan aksi ke polisi.
“Perilaku kekerasan dan persekusi aksi massa yang memiliki izin di depan aparat itu sangat memalukan kita minta kapolda agar perilaku seperti ini ditindak,” ujar Aliansyah.
Belum cukup, kasus pembubaran aktivis ini juga menyita perhatian Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Neta mendesak Polda Kalsel menuntaskan kasus ini.
Neta menyatakan bahwa aksi pembubaran itu adalah sebuah tindakan otoriter yang melanggar hukum.
“Pembubaran aksi massa oleh preman adalah sebuah tindakan otoriter yang melanggar hukum, apalagi jika aksi itu sudah mendapat izin. Seharusnya, preman yang seperti ini secepatnya ditangkap,” kata Neta melalui keterangan tertulisnya.
Viral Pembubaran Massa Class Action Banjir Kalsel, “Ada yang Mau Menjatuhkan Pemerintah”
Sebelumnya, video pembubaran sekelompok massa yang menggugat Gubernur Sahbirin Noor akibat banjir Kalimantan Selatan viral di media sosial.
Ribut-ribut pembubaran aksi tersebut menyentak perhatian para pengguna jalan, dan warga di Taman Siring Nol Kilometer, Senin (1/2) pagi.
Dalam video, puluhan orang berkumpul untuk menyampaikan orasinya kemudian diadang oleh sejumlah orang. Salah satunya adalah Puar Junaidi.
KITA DIBUBARKAN…..
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: