Nasional

Perpres Tuai Polemik, Jokowi Cabut Izin Investasi Miras

apahabar.com, BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo akhirnya menghapus poin mengenai izin investasi minuman keras (miras) dalam…

Featured-Image
Presiden Joko Widodo menghapus poin mengenai izin investasi minuman keras. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo akhirnya menghapus poin mengenai izin investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Rencana membuka keran investasi industri minuman miras belakangan menuai polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantang menyuarakan penolakan Perpres tersebut.

“Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangannya, dilansir dari Republika, Selasa (2/3) siang.

Jokowi mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan masukan dari MUI, Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain.
Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, kata Presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

Perpres 10 Tahun 2021 mengatur rinci tentang pembukaan investasi miras. Penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Lebih jauh, penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.

Belakangan, hal itu memicu ragam kekhawatiran. Selain dibukanya pintu investasi miras dan frasa ‘budaya dan kearifan setempat’, daerah lain ternyata bisa membuka investasi serupa asal diusulkan gubernur bersangkutan.

Dari Kalimantan Selatan, keputusan Jokowi ditentang oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Habib Abdurrahman Bahasyim.

Habib Banua sapaan akrab Abdurrahman mempertanyakan kompetensi orang orang terdekat Presiden.

"Saya sedih dengan Perpres ini, suatu keputusan yang sangat tidak mencerdaskan anak bangsa," ujar senator tersebut.

Habib menganggap payung hukum tersebut hanya akan berdampak negatif pada pemuda sebagai generasi penerus.

"Karena miras menyebabkan akal menjadi rusak, mental menjadi terganggu, raga menjadi hancur," ujar Habib Banua.

2 Februari tadi, Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2001.

Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu beleid turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Industri minuman keras ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI) yang dapat dilakukan secara terbuka di Indonesia. Padahal, sebelumnya, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Bahkan, masih mengacu beleid baru itu, selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Habib Banua Sedih Jokowi Legalkan Produksi Miras, Sentil Para Pembisik Presiden



Komentar
Banner
Banner