News

Perppu Ciptaker Juga Memuat Penundaan Gaji Kepala Daerah dan Anggota DPRD Bermasalah

Selain berkaitan dengan pekerja dan buruh, Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) juga mengancam menunda gaji kepala daerah dan anggota DPRD yang bermasal

Featured-Image
Ilustrasi pelantikan para kepala daerah. Dalam Perppu Ciptaker, juga termuat aturan tentang kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota. Foto: Mimoza

bakabar.com, JAKARTA - Selain berkaitan dengan pekerja dan buruh, Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) juga mengancam menunda gaji kepala daerah dan anggota DPRD yang bermasalah.

Dikutip dari Detik, ancaman untuk gubernur/bupati/wali kota dan anggota DPRD itu sebelumnya tidak tertera dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 252 halaman 728 Perppu Ciptaker.

Adapun poin bermasalah dimaksud terkait pembuatan atau penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi sesuai Pasal 250.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3), Perda dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan," jelas Pasal 250.

Kemudian dalam Pasal 251 halaman 727 Perppu Ciptaker, dijelaskan penyusunan Perda harus berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Juga melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perppu Ciptaker sendiri resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo, Jumat (30/12), lantaran kondisi dunia yang diliputi berbagai ancaman.

Baca Juga: Poin-poin Perppu Ciptaker: Dari Jatah Libur hingga Pesangon PHK

"Kenapa harus perppu? Semua tahu bahwa kondisi terlihat normal, tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," papar Presiden.

"Saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasien IMF berjumlah 14. Kemudian 28 negara lain sedang mengantre di depan pintu IMF untuk menjadi pasien," imbuhnya.

Diketahui Perppu Ciptaker juga dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum, seiring UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan yang dijatuhkan November 2021, MK memerintahkan Pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. 

Selain mengisi kekosongan, Perppu Ciptaker berdampak terhadap 75 Undang-Undang lain, baik penghapusan sejumlah pasal, penambahan ataupun perubahan isi aturan.

Mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, BPJS, perbankan syariah, penataan ruang, hingga aturan soal investasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner