Tak Berkategori

Perpanjangan PPKM Darurat Tekan Rupiah ke Rp14.542

apahabar.com, JAKARTA – Nilai tukar rupiah berada di posisi Rp14.542 per dolar AS di perdagangan pasar…

Featured-Image
Ilustrasi rupiah. Foto-Ist

bakabar.com, JAKARTA – Nilai tukar rupiah berada di posisi Rp14.542 per dolar AS di perdagangan pasar spot pada Rabu (21/7).

Melansir CNNIndonesia, posisi ini melemah 25 poin atau 0,17 persen dari Rp14.518 per dolar AS pada Senin (19/7).

Sementara kurs referensi Bank Indonesia (BI), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menempatkan rupiah di posisi Rp14.554 per dolar AS atau melemah dari Rp14.524 per dolar AS pada Senin kemarin.

Di kawasan Asia, rupiah melemah bersama mayoritas mata uang lainnya. Won Korea Selatan melemah 0,28 persen, yen Jepang minus 0,21 persen, ringgit Malaysia minus 0,15 persen, dolar Singapura minus 0,1 persen, baht Thailand minus 0,06 persen, dan dolar Hong Kong minus 0,02 persen.

Namun, peso Filipina menguat 0,78 persen, rupee India 0,35 persen, dan yuan China 0,23 persen. Sebaliknya, mayoritas mata uang utama negara maju justru berada di zona hijau.

Rubel Rusia menguat 0,16 persen, franc Swiss 0,1 persen, dolar Kanada 0,07 persen, dan poundsterling Inggris 0,03 persen. Sedangkan dolar Australia melemah 0,14 persen dan euro Eropa stagnan.

Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan rupiah melemah karena tertekan penguatan dolar AS. Mata uang negeri Paman Sam berhasil menguat karena peningkatan jumlah kasus covid-19 di dunia.

“Ini menopang kenaikan yang dibangun (pasar) atas ekspektasi suku bunga (bank sentral AS) yang lebih tinggi,” ungkap Ibrahim.

Sementara di dalam negeri, pergerakan rupiah dibayangi oleh kebijakan PPKM Darurat yang diperpanjang dari 3-20 Juli menjadi sampai 25 Juli 2021. Kendati begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Apabila jumlah kasus covid-19 di Indonesia bisa turun, barulah pemerintah menurunkan level PPKM. Bersamaan dengan itu, pemerintah akan merelaksasi aturan PPKM mulai 26 Juli mendatang.



Komentar
Banner
Banner