bakabar.com, RANTAU - Pernah melanggar aturan kedisiplinan, 2 warga binaan Rutan Kelas IIB Rantau gagal mendapatkan remisi Natal 2022.
Sedianya terdapat 3 warga binaan yang beragama Kristen di Rutan Rantau. Bertepatan dengan Natal 2022, Minggu (25/12), mereka pun berhak mendapatkan remisi hari besar keagamaan.
Namun akhirnya hanya seorang yang memperoleh kado Natal berupa pengurangan masa tahanan selama 2 bulan. Sementara 2 warga binaan lain, terpaksa harus menunggu kesempatan berikutnya.
"Hanya seorang warga binaan yang memperoleh remisi. Sedangkan 2 warga yang lain tidak memenuhi syarat substantif untuk mendapatkan remisi," jelas Andi Hasyim, Kepala Rutan Rantau.
"Kedua warga tersebut tercatat di buku register F atau pernah melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Diketahui buku register F adalah catatan pelanggaran tata tertib dari seorang warga binaan pemasyarakatan yang akan menjadi penentu untuk mendapatkan remisi.
"Seorang warga binaan yang dinyatakan dapat menerima remisi harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukan tingkat risiko, dan lain-lain sesuai ketentuan," tandas Andi.