Pemkot Banjarbaru

Perkuat Sinergi Perusahaan Swasta, Pemko Banjarbaru Gelar Rakor TJSP/CSR

Pemko Banjarbaru menyelenggarakan rapat koordinasi Tim Fasilitasi dan Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (TJSP/CS

Featured-Image
Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani, ketika memimpin rakor TJSP/CSR. Foto: Humas Pemko Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Pemko Banjarbaru menyelenggarakan rapat koordinasi Tim Fasilitasi dan Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (TJSP/CSR) di Aula Gawi Sabarataan, Kamis (31/10).

Itu sebagai upaya menciptakan sinergi dan kolaborasi lebih antara pemerintah dengan perusahaan dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.

Program tanggung jawab sosial perusahaan merupakan program dan kegiatan bagi pelaku usaha sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan TJSP/CSR sendiri mencakup bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, sosial, ekonomi dan keagamaan.

Dalam rakor ini dibahas terkait mekanisme permohonan pengajuan proposal bantuan melalui dana TJSP/CSR. Realisasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan periode Januari hingga Juni 2024.

Selanjutnya, solusi kepengurusan dalam tim karena adanya pergantian pimpinan perusahaan. Serta evaluasi pelaksanaan TJSP di periode Januari hingga Juni 2024 yang menghadirkan sebanyak 52 perusahan di Banjarbaru.

Pjs Wali Kota Banjarbaru, Nurliani, berterima kasih kepada perusahan yang turut berkontribusi dan berkomitmen dalam pelaksanaan program TJSP/CSR.

“Semoga dengan pengelolaan TJSP/CSR yang semakin baik dan bantuan yang tersedia akan semakin meningkat. Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang lebih luas dan positif bagi kesejahteraan masyarakat Banjarbaru,” paparnya.

Lanjutnya, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan di Banjarbaru, sangat penting untuk mendukung pembangunan, "Untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan dapat berdampak maksimal, harus dipatuhi mekanisme dalam Perda maupun Perwali Banjarbaru,” tambah Nurliani.

Editor


Komentar
Banner
Banner