bakabar.com, PARINGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam bidang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di Waterpark Ar Raudah, Paringin.
Kepala Satpol PP Balangan, Nor Aspariah, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tindakan hukum yang diambil Satpol PP berjalan sesuai prosedur dan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Dengan MoU ini, kami berharap Kejari Balangan bisa memberikan pendampingan hukum, baik dalam menangani gugatan, memberikan pendapat hukum, maupun dalam upaya perlindungan aset daerah,” kata Nor Aspariah.
Meski fokus utama Satpol PP selama ini adalah penegakan peraturan daerah, ia mengakui adanya potensi masalah hukum perdata dan TUN yang perlu diantisipasi secara serius.
“Kami ingin memastikan setiap langkah di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, pendampingan dari Kejari sangat penting agar tindakan kami tetap sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini sekaligus memperkuat sinergi antar-institusi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan berlandaskan hukum.