Penguatan Pasar Uang

Perkuat Pasar Uang Antarbank Syariah, BSI Kerja Sama Dengan Tiga Bank

BSI lakukan penguatan pasar uang antarbank syariah melalui kolaborasi tiga bank, yakni Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah.

Featured-Image
Ilustrasi - Warga menunjukkan uang baru usai menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia, di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/3/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melakukan penguatan pasar uang antarbank syariah di Indonesia melalui kolaborasi bersama tiga bank, yakni Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar-Bank (SIKA).

“Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerja sama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran,” ujar Mohammad Adib, Direktur Treasury & International BSI  dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (29/3).

Artinya, kata dia lagi, jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan fresh fund untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, maka dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA.

Baca Juga: Wamen BUMN Dorong BSI Salurkan Pembiayaan ke Sektor Riil

Manfaat yang dapat diperoleh dari kesepakatan tersebut adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.

“Pada tahap awal ini, masing-masing bank disebut berkomitmen menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank, dimana hingga akhir tahun ini, (sejumlah bank syariah tersebut) akan menargetkan transaksi SIKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas,” imbuhnya.

Bagi Adi, kerja sama ini semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank.

Baca Juga: BTPN Syariah, Menjangkau Segmen yang Tak Tersentuh Perbankan Umum

“Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah,” terangnya.

Bank Indonesia (BI) telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah, di antaranya melalui penerbitan Peraturan BI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar-Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS.

Editor
Komentar
Banner
Banner