Pemkot Banjarbaru

Perkuat Legalitas Aset Daerah, Pemkot Banjarbaru Terima 1.082 Sertipikat Tanah

Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin menerima 1.082 sertifikat tanah berupa Tanah Jalan dan Jalan Fasilitas Umum atas nama Pemerintah Kota

Featured-Image
Wali Kota Banjarbaru menerima ribuan sertifikat tanah berupa tanah jalan dan jalan fasilitas umum atas nama Pemerintah Kota. Foto : MC Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin telah menerima penyerahan sertipikat tanah berupa tanah jalan dan jalan fasilitas umum atas nama Pemkot Banjarbaru sebanyak 1.082 persil,l, Jumat (14/03).

Sertipikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Banjarbaru, Ahmad Suhaimi. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian upaya pemerintah dalam memastikan kepemilikan legal atas aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

“Jadi tahun ini Alhamdulillah 1.082 sudah bersertifikat, mudah-mudahan tahun depan sisanya kurang lebih 200 bidang tanah bisa diselesaikan,” papar Aditya.

Dalam kesempatan ini juga Aditya mengucapkan terima kasih kepada Kantah beserta jajaran atas dukungan semasa dirinya menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru.

Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan diperiode ini menjadi amal jariyah untuk kita semua. Dan mudahan bisa membawa kebaikan untuk masyarakat Kota Banjarbaru,” paparnya.

Dengan diterimanya 1.082 sertifikat tanah ini, Pemerintah Kota Banjarbaru semakin memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah. Serta memastikan bahwa infrastruktur publik di Kota Banjarbaru memiliki landasan hukum yang jelas dan kokoh.

Editor


Komentar
Banner
Banner