Peristiwa & Hukum

Perkara Warisan, Pria Paruh Baya di Jaro Tabalong Malah Dianiaya

Seorang warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Tabalong, dianiaya terkait harta warisan.

Featured-Image
Pelaku penganiayaan saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong.

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Tabalong, dianiaya terkait harta warisan.

Korban pria paruh baya berinisial A (57), mengalami luka sobek di wajah bagian bawah mata setelah di pukul pelaku berinisial BA alias Umbing (40).

BA merupakan warga Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Peristiwa yang terjadi pada Rabu  (13/3) siang itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas; Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk membicarakan warisan keluarga.

Sekitar 10 menit mengobrol tiba-tiba pelaku memukul korban di wajah bagian bawah mata menggunakan tanggannya.

Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku pada Minggu (17/3) malam.

"Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah di tahan  di Mapolres Tabalong untuk proses hukum," jelas Joko.

Baca Juga: Diancam Pakai Pisau, Kakak di Banua Lawas Tabalong Polisikan Adik

Editor


Komentar
Banner
Banner