apahabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang 2018, PT. Pertamina (Persero) telah memberikan surat peringatan kepada 22 agen dan 88 pangkalan di seluruh penjuru Kalimantan. Surat peringatan itu dilayangkan lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen dari sisi administrasi atau pelaporan.
“Terdapat 22 agen dan 88 pangkalan di seluruh kalimantan yang telah kita berikan surat peringatan,” ucap Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan, Hepi Wulansari kepadabakabar.com, Rabu (15/5).
Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan, kata dia, dominan yang bersangkutan menjualkepada pengecer dengan meraup omset lebih dari 50 persen. Seharusnya, omset ke pengecer dibatasi maksimal 50 persen.
Baca Juga: Tenang, Pertamina Jamin Elpiji 3 Kg di Kalimantan Aman
“Selebihnya harus dijual kepada rumah tangga,” tegasnya.
Sementara, pihaknya masih belum ada memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha kepada yang bersangkutan. Namun apabilapangkalan terbukti menjual di atas HET, maka sanksi yang diberikan yakni langsung adanya pemotongan alokasi.
Masyarakat, tambah dia, mesti mengenali pangkalan resmi yang merupakan pengawasan Pertamina. Mesti dilihat dari papan nama dan spanduk yang tertera.
“Kalau tidak ada papan nama atau spanduk, biasanya itu pengecer. Mengingat, pengecer di luar pengawasan Pertamina,” tegasnya.
Ia menegaskan, jalur distribusi resmi gas LPG 3 Kilogram PT. Pertamina adalah agen dan pangkalan. Sejauh ini, menurutnya, stok gas elpiji 3 Kilogram masih aman. Bahkan, pihaknya telah melakukan penambahan pasokan elpiji 3 Kilogram sebesar 6 persen dari harga normal di seluruh wilayah Kalimantan.
“Kita sudah melakukan penambahan pasokan gas elpiji 3 Kilogram di seluruh wilayah Kalimantan sebesar 6 persen dari konsumsi normal,” tutupnya.
Baca Juga:Minggu Pertama Ramadan, Pertamina Siapkan 8 Juta Tabung Elpiji 3 Kg
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini