Tak Berkategori

Perhatian! PT KPP Rantau Ngutang Pajak Alat Berat Rp 1,8 M

apahabar.com, RANTAU – PT Kalimantan Prima Persada (KPP) menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) miliaran rupiah. Kontraktor…

Featured-Image
Kontraktor tambang batu bara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ini menunggak pajak alat berat sejak 2016 sampai Oktober 2020 lalu. Foto: Istimewa

bakabar.com, RANTAU – PT Kalimantan Prima Persada (KPP) menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) miliaran rupiah.

Kontraktor tambang batu bara di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ini menunggak pajak sejak 2016 sampai Oktober 2020 lalu. Total seluruhnya Rp1,8 miliar.

“PKB itu untuk 72 alat berat PT KPP yang mana sesuai dengan ketentuannya, alat berat itu termasuk objek PKB,” ujar Kepala UPPD Rantau, RM Sunarto Surya Jaya, Selasa (1/12) kepada awak media.

72 alat berat itu mencakup unit bulldozer, traktor, excavator, hingga dump truck.

Dikatakan Surya, cuma PT. KPP yang tidak membayarkan PKB itu.

Untuk PT. Antang Gunung Meratus (AGM), PT. Binuang Mitra Bersama (BMB), PT. Batu Gunung Mulia (BGM) dan PT. Tapin Coal Terminal (TCT) lancar membayar PKB itu ke UPPD Rantau.

“Selain dari 5 PT itu. Perusahaan tambang lainnya sewa alat berat jadi pemilik alat yang membayar PKB-nya,” ujarnya

Respons Bupati

Kesulitan untuk menagih, UPPD Rantau meminta bantuan Bupati Tapin, HM Arifin Arpan.

Sang bupati mengeluarkan surat nomor 970/47/BPPRP/III/2020 perihal PKB alat berat yang ditujukan untuk pimpinan PT KPP.

Surat berdasar surat kepala UPPD Rantau nomor: 973/020-PKB/UPPD. RTU/2020 tanggal 29 Januari 2020.

Isinya Permohonan Permintaan Dukungan Penagihan PKB Alat Berat dan Notulen Rapat Pembahasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat dan Alat Besar Pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XV/2017.

Berdasarkan surat itu Bupati Arifin mendukung UPPD Rantau untuk menagih PKB alat berat.

“Dan menghimbau PT KPP segera memenuhi kewajibannya,” tulis bupati dalam surat tersebut.

PKB alat berat dan besar merupakan hasil pendapatan daerah (PAD) guna pembangunan di Kabupaten Tapin.

“Hasil pajak itu untuk provinsi 30 persen dan daerah Kabupaten Tapin 70 persen,” ujar Surya.

Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017 tentang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28/2009 akan berlaku mulai Oktober 2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut alat berat tidak lagi dikategorikan sebagai kendaraan sehingga tidak dikenakan pajak.

Adanya kekosongan hukum tentang alat berat, maka dari 2016 sampai Oktober 2020 pihak perusahaan wajib untuk membayarkan PKB alat berat.

Dasar hukumnya sesuai dengan sebelum berubahnya UU RI 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

“2015 mereka terakhir membayar. 2016 sampai Oktober 2020 tidak membayarkan. Dalam kurun waktu 3 mereka mempunyai hutang PKB alat berat,” ujarnya.

Ketua DPRD Tapin H Yamani menyesalkan perusahaan sekelas PT KPP menunggak pajak.

“Perusahaan tambang besar seperti PT KPP kalau memang ada kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi dengan Pemkab Tapin dan Provinsi Kalsel, jika keputusan MK sudah inkrah, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar apa yang menjadi kewajiban,” ujarnya kepada bakabar.com.



Komentar
Banner
Banner