Kalsel

Perda Pilbakal HST Sah! Pansus Minta Pemkab Segera Tetapkan Tahapan

apahabar.com, BARABAI – Raperda Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,…

Featured-Image
Ketua DPRD H Rachmadi dan Bupati HST menandatangani pengesahan Perda Pilbakal, Senin (17/5). Foto-apahabar.com/Lazuardi

bakabar.com, BARABAI - Raperda Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal atau Kepala Desa di Hulu Sungai Tengah (HST) telah disahkan, Senin (17/5).

Perwakilan Pansus III DPRD HST, H Alamsyah menyambut baik perubahan Raperda tersebut. Bahkan dia mengaku, Pansus sudah mempelajari dan melakukan pembahasan dengan dinas terkait serta melakukan kunjungan kerja untuk menyempurnakan Perda tersebut.

Seperti yang diketahui, pemilihan pembakal (Pilbakal) harusnya dilaksanakan pada 2020 lalu. Karena situasi pandemi, pelaksanaanya diundur sampai pada 2021 ini.

Jumlah desa yang akan melaksanakan Pilbakal pada 2020 lalu sebanyak 143. Karena diundur, pembakal yang masa jabatannya berakhir menjadi bertambah. Sehingga jumlah desa yang melakukan Pilbakal juga bertambah. Total menjadi 150 desa.

Pansus, kata Alamsyah mendukung atas pengesahan Raperda tadi menjadi Perda. Namun dia menyebutkan perlu dilakukan penyesuaian dalam pelaksanaannya.

"Jadi pemerintah daerah harus menambah anggaran penyelenggaraan pemilihan pembakal yang sudah ada. Serta menyesuaikan situasi karena dilakukan di masa pandemi yang belum juga berakhir ini. Harus menerapkan protokol kesehatan," kata Alamsyah dijumpai bakabar.com usai Rapat Paripurna Pengesahan Raperda tentang Pilbakal.

Alamsyah berharap pemerintah daerah segera melakukan atau menjadwalkan tahapan-tahapannya.

"Ini harus ada kepastian. Jangan ketinggalan dengan kabupaten lain. Karena daerah lain sudah ada tahapan-tahapannya," tutup Alamsyah.

Sebelumnya, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi menjelaskan, pelaksanaan Pilbakal sudah bisa dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum.

"Penundaan Pilbakal sebelumnya karena belum ada dasar hukum pelaksanaan dalam situasi pandemi," kata Bupati Aulia saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2015 di DPRD HST, Senin (17/5).

Aulia mengakui kinerja pembakal yang ada tidak maksimal. Sebab beberapa waktu ini jabatan pembakal diisi oleh ASN sehingga tidak bisa sepenuhnya meluangkan waktu mengurus desa.

"Karena masih punya tanggung jawab sebagai ASN," tegas Aulia.

Setelah pengesahan Perda ini, Aulia langsung menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera menyiapkan instrumen Pilbakal.

"Agar Perda yang baru disahkan dan bisa segera dilaksanakan," jelas Aulia.

Rapat Paripurna pembahasan Raperda tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD HST, H Rachmadi dan Wakil Ketua, Taufik Rahman. Turut hadir 18 anggota DPRD, SKPD terkait serta seluruh Camat di HST.



Komentar
Banner
Banner