DPRD Kalsel

Perda Pajak Daerah Terus Didorong, Yani Helmi Terapkan Sosialisasi Secara Berkelanjutan

apahabar.com, BANJARMASIN  –  Keberadaan Perda Nomor 05 Tahun 2011 Pemerintah Provinsi Kalsel diyakini dapat mendorong secara…

Featured-Image
Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat menggelar sosialisasi Perda terkait Pajak Daerah Pemprov Kalsel di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (4/4) siang. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Keberadaan Perda Nomor 05 Tahun 2011 Pemerintah Provinsi Kalsel diyakini dapat mendorong secara optimal penerimaan kas daerah agar mampu berkembang dengan baik.

Selain termaktub dalam peraturan resmi itu, pandangan ini juga dikemukakan langsung oleh anggota DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai menggelar sosialisasi Perda terkait Pajak Daerah Pemprov Kalsel di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (4/4) siang.

“Bagaimana masyarakat diatur sedemikian rupa melalui peraturan daerah sehingga ada tata cara membayar pajak yang mana sudah menjadi sebuah kewajiban,” ujarnya.

Selain menjelaskan langkah dan upaya dalam penerimaan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama (BBN-KB). Perda itu juga mengatur pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

“Ketika bicara Perda, itu tidak hanya pajak daerah, ada juga penerimaan lainnya berkaitan dengan pendapatan kas yang tentu selalu bersama-sama kami kejar. Sehingga, masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi sebuah kewajibannya,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Kalsel ini.

Yani menambahkan, keberadaan Perda itu turut mewujudkan transparansi dalam memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan.

“Di Komisi II, Bakeuda Provinsi Kalsel merupakan mitra, saya berkomitmen terus mengawal serta mendorong mereka untuk berkeliling dalam mengedukasi masyarakat terkait Perda tersebut,” ungkapnya.

Agar mampu mendongkrak penerimaan secara berkelanjutan, Yani Helmi mengatakan, salah satunya adalah sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat dengan terjun melakukan pendekatan langsung kepada konstituennya.

“Ini terus kita gaungkan ke kabupaten/kota termasuk di Tanbu. Selama kegiatan sosialisasi Perda tentu hal tersebut berkaitan jelas dengan pendapatan bagi kas daerah,” papar anggota Komisi II di DPRD Provinsi Kalsel.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Batulicin, Haryadi, mengatakan agar penerimaan yang tertuang dalam Perda Pajak Daerah Pemprov Kalsel mampu direalisasikan secara optimal langkah konkretnya tentu memaksimalkan layanan unggulan.

“Salah satu inovasi yang dikembangkan saat ini adalah Samsat Keliling (Samkel) dan diarahkan beberapa daerah istilahnya jemput bola dengan mengoptimalkan dua unit,” bebernya.

Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Kasi Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah, menyampaikan salah satu fasilitas penunjang untuk mendukung kemudahan pelayanan khususnya penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak hanya tinggal mengoptimalkan penggunaan aplikasi bernama SIPAPAN.

“Saat ini kami masih perlu melakukan sosialisasi kepada tiap-tiap perusahaan di Tanah Bumbu sehingga mereka dapat mengisi data dengan akurat dan benar sesuai apa yang ada di lapangan,” ungkapnya.



Komentar
Banner
Banner