BPJS Kesehatan Barabai

Perbarui MoU dengan Kejaksaan, BPJS Kesehatan Barabai Wanti-wanti Perusahaan Tak Patuh

apahabar.com, BARABAI – BPJS Kesehatan Cabang Barabai memperbarui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah…

Featured-Image
Kajari HST, Faizal Banu dan Kepala BPJS Kesehatan Barabai teken MoU Datun di Aula Kejaksaan setempat, Selasa (14/6). Foto-Fery for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – BPJS Kesehatan Cabang Barabai memperbarui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST).

Terhitung, BPJS Kesehatan sudah tiga kali meneken kerja sama dengan Kejari HST sejak 2020 lalu.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak.

Isi nota kesepahaman itu terkait peningkatan dan penegakkan kepatuhan Badan Usaha (BU) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari mengatakan fokus MoU itu terkait penanganan kepatuhan, pendaftaran, pelaporan dan pembayaran iuran serta peningkatan koordinasi dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat.

“MoU ini untuk lebih meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum khusus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait BPJS Kesehatan,” ucap Chohari usai meneken MoU di Aula Kejari HST, Selasa (24/6).

MoU, kata Chohari adalah upaya BPJS Kesehatan meningkatkan kepatuhan BU alias perusahaan.

Pihaknya selalu mengedepankan upaya-upaya persuasif melalui sosialisasi terpadu dan mediasi.

“Apabila upaya-upaya tersebut masih belum efektif dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha, kami akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari HST yang dalam hal ini adalah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN)," kata Chohari.

Chohari menyematkan apresiasi kepada Kejari HST. Sebab pada 2021 lalu pihak Kejari HST memperoleh predikat dan penghargaan sebagai kejaksaan dengan SKK Patuh terbanyak se Kalsel.

Chohari juga berharap dukungan dari para pihak yang terlibat dalam sinergi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini.

"Kami sangat membutuhkan segala bentuk dukungan, ide, nasihat dan saran dari berbagai pihak. Dari pihak Kejaksaan Negeri HST, tentu berupa bantuan, pertimbangan dan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan bersama," tutup Chohari.

Sementara itu, Kepala Kejari HST, Faizal Banu mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ia menilai MoU dalam bidang perdata merupakan salah satu tupoksi kejaksaan melalui upaya nyata nonlitigasi (proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan).

Pasalnya, dalam penyelenggaraan Program JKN yang digawangi BPJS Kesehatan itu tidak menutup kemungkinan akan ditemui permasalahan di lapangan.

Termasuk sengketa dengan para peserta JKN, salah satunya BU.

"Melalui kesepakatan bersama ini merupakan salah satu langkah nyata kami dari Kejaksaan Negeri HST dan juga BPJS Kesehatan dalam upaya penyelesaian sengketa atau penegakan kepatuhan para pelaku usaha ini dengan memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul tersebut," tegasnya.

Di samping itu, Kajari menyebut kolaborasi dengan BPJS Kesehatan merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kejaksaan Republik Indonesia diinstruksikan oleh Presiden untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN guna tercapainya pemulihan keuangan negara serta pencapaian Universal Health Coverage (UHC)," tutup Kajari.



Komentar
Banner
Banner