bakabar.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II B Balikpapan diusulkan mendapat remisi khusus di hari perayaan Keagamaan Umat Kristiani 2022.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menjelaskan bahwa usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Khusus (RK) I yang dikurangin masa tahanannya dan untuk Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.
“Kami mengusulkan sebanyak 27 orang untuk mendapatkan remisi dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan Umat Kristiani yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2022,” kata Agus, Selasa (20/12).
Setiap perayaan hari besar keagamaan, Pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana dan anak pidana sebagaimana diamanatkan pada UU No 22 Tahun 2022 yang pelaksanaannya diatur oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP
Termasuk dalam Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” pungkasnya.