bakabar.com, BANJARMASIN – Kawanan perampok Alfamart di Teluk Tiram telah diringkus oleh pihak kepolisian.
Kepada wartawan, rupanya keduanya mengaku akan menggunakan uang hasil rampokan untuk membayar utang.
“Untuk membayar utang keluarga,” ujar pelaku Humaidi (21) saat jumpa pers di Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (09/12) siang.
Dari pendalaman, Humaidi sendiri merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. Sementara Mulkani, lelaki berumur 23 tahun itu berprofesi sebagai waitres/pramusaji di salah satu hotel di Banjarmasin. Mulkani mengaku juga akan menggunakan uang untuk membayar utang.
Adapun uang hasil perampokan sebesar Rp38 juta. Rencananya dibagi dua, yaitu Mulkani Rp18 juta dan Humaidi Rp15 juta.
Dalam merampok mereka juga menggunakan senjata tajam. Namun, kata mereka itu sebagai bekal untuk mengancam. “Tidak berniat untuk melukai,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, niat merampok bermula saat pelaku Mulkani berbelanja di Alfa Mart tersebut pada Sabtu (30/12) malam, sekira pukul 22.00.
Niat awal muncul setelah Mulkan melihat uang yang ditaruh di meja kasir minimarket itu.
Esok malamnya, pelaku Mulkani kemudian mengajak Humaidi untuk melakukan perampokan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Penangkapan bermula dari hasil lidik anggota di lapangan, kita temui sejumlah fakta yang tertuju kepada 2 orang,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto.
Jumpa pers juga dihadiri Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko serta Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi Polsekta Banjarmasin Barat. Mereka berdua, sosok yang memimpin langsung penangkapan.
AKP Mars Suryo mengatakan saat pihaknya melakukan penyelidikan ditemukan adanya salah satu teman dari kedua pelaku yang mengetahui keberadaan Humaidi dan Mulkani.
“Dari sana kita menemukan titik terang keberadaan kedua pelaku,” ujarnya.
Setelah mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak cepat untuk memburu targetnya.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Humaidi. Ia diringkus saat berada di rumahnya pada Jumat (6/12) sekira pukul 04.00.
Sementara pelaku Mulkani, ditangkap tak lama setelah itu, di Jalan Banua Anyar Gang Rambutan RT 08 Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, sekitar pukul 08.50.
Kedua pelaku ditangkap dengan peluru yang menembus kakinya karena melawan. Mulkan di sebelah kanan dan Humaidi di sebelah kiri.
Dari tangan pelaku, polisi meyita barang bukti berupa uang tunai diduga hasil perampokan sebesar Rp4,2 juta, dua ponsel, dan sepeda motor Beat yang digunakan pelaku.
Namun, kendaraan tersebut adalah milik teman pelaku bernama Iqbal. Kedua pelaku menyewa kendaraan tersebut Rp100 ribu.
Adapun, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Baca Juga:Kronologis Perampokan Sadis di Alfa Mart Teluk Tiram Banjarmasin
Baca Juga:Polisi Terus Kejar Perampok Alfa Mart di Teluk Tiram
Baca Juga:Polisi Tangkap Perampok Alfamart Teluk Tiram!
Baca Juga:Polisi Tembak Perampok Bersenjata Alfamart Teluk Tiram
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah