bakabar.com, MARABAHAN – Setelah beberapa bulan disidik, kasus kredit fiktif di BRI Cabang Marabahan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel ke Kejari Barito Kuala.
Pelimpahan tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka MI (45) dan sejumlah barang bukti atau tahap kedua, Selasa (19/7).
“Pelimpahan tahap dua ini dilakukan ke Kejari Batola, karena locus delicti atau lokasi kejadian berada Marabahan,” papar Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel M Hamidun Noor.
Setelah dilakukan serah terima, MI ditahan di Rutan Marabahan selama 20 hari terhitung mulai 19 Juli hingga 7 Agustus 2022.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,” imbuh Hamidun.
Baca juga:Dugaan Kredit Fiktif Bank Pemerintah di Marabahan Batola, Kejati Tingkatkan ke Penyidikan
Baca juga:Dugaan Korupsi Bank Pemerintah di Marabahan Batola, Kejati Kalsel Periksa Sejumlah Saksi
Baca juga:Ssttt..3 Kali Mangkir-Dijemput Paksa, RM Bank di Marabahan Resmi Tersangka!
MI yang sebelumnya menjabat relationship manager di BRI Cabang Marabahan selama periode 2018 hingga 2021, ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2022.
Awalnya MI diperiksa sebagai saksi bersama belasan orang lain, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel sebanyak tiga kali.
MI sendiri diduga melakukan pemberian kredit kepada debitur melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Atas perbuatan itu, terjadi actual loss atau kerugian negara atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021 senilai Rp5,9 miliar di BRI Cabang Marabahan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Kalsel menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.