bakabar.com, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Bachtiar Nasir.
“Penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. Oleh karena itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik besok,” ujar Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (7/5/2019).
Setiap hal yang dilakukan oleh penyidik Polri, kata dia, selalu berlandaskan fakta hukum.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2019), dia menekankan harus profesional dan proporsional.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Ratna Minta Maaf dan Akui Bohong
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, lanjut dia, harus dipandang sama, tanpa melihat status sosial dan kedudukannya.
“Orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan apa yang sudah dilakukan. Jadi, jangan dalam tanda kutip dipersepsikan ke yang lain,” kata Dedi Prasetyo.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, Dedi menuturkan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.
“Yang jelas proses hukum akan terus berjalan, sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh lembaga memiliki kewenangan di bidang penyidikan,” katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama
Editor: Aprianoor