bakabar.com, BARABAI– PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) memberlakukan tarif baru air bersih pada 2022 ini.
Jika untuk kelompok II pada klasifikasi rumah hunian sederhana sebelum pemberlakuan tarif baru membayar Rp3.500 untuk pemkaian 1-10 meter kubik. Per 2022 ini pelanggan membayar Rp3.600 untuk pemakaian 1-5 meter kubik.
Plt Kepala PDAM HST, HM Mahyuni menyebutkan penyesuaian tarif itu dilatar belakangi kenaikan bahan baku hingga biaya produksi. Mulai dari harga tawas, kaporit hingga Poly Aluminium Chloride (PAC).
“Penyesuaian tarif Air setiap bulan sebesar Rp100 (Seratus Rupiah) per 1 Kubik atau 1.000 liter air. Terhitung dari pemakaian Januari 2022 – Desember 2023,” kata Mahyuni, Rabu (23/2).
Untuk biaya produksi seperti pemakaian tawas, kata Mahyuni, PDAM memerlukan 20 ton per bulannya. Khusus untuk penggunaan PAC, PDAM HST hanya digunakaan untuk wilayah intake atau pengambilan air baku di Barabai.
Hasil produksi pengolahan air baku itu disalurkan ke Itu ke 18.700 lebih pelanggan PDAM yang ada di HST.
“Terhitung ada 714,25 meter kubik kerugian air yang terjual,” ujar Mahyuni.
Penyesuaian tarif ini juga didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang penetapan Tarif Air Minum Pasal 25 ayat (1).
Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.
Untuk tarif bawah Rp7.168 per kubik sedangkan tarif atas Rp11.510 per meter kubik.
“Jadi untuk tarif tidak boleh melebihi kententuan itu,” terang Mahyuni.
Kenaikan tarif itu juga berdasarkan Perbup HST Nomor 1 Tahun 2022.
Kendati ada penyesuaian tarif, PDAM HST gencar memberikan promo pemasangan atau instalasi baru.
“Saat ini hingga 31 Maret ada promo pemasangan baru untuk wilayah Labuan Amas Utara (LAU). Ke depannya nanti ada lagi promo untuk wilayah lainnya,” tutup Wahyuni.
Perlu dicatat kenaikian juga diberlakukan terhadap denda. Semula denda disamaratakan Rp5.000, denda terbaru bisa naik hingga Rp10.000-25.000.
Sementara biaya beban nampak juga ada perubahan. Yang nampak ada pada Kelompok III. Semula instansi pemerintah berada di Kelompok II kini masuk ke Kelompok III.
Penyesuaian juga nampak terlihat pada pemakaian air bersih. Sebelum adanya penyesuaian tarif dihitung dari 1 – 10 meter kubik, kini hanya sampai 5 meter kubik saja. Begitu seterusnya.
.