bakabar.com, BARABAI – Menghadapi penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Perpres tersebut mengatur tentang penyesuaian iuran JKN-KIS tentang Perubahan Perpres sebelumnya mengenai Jaminan Kesehatan.
“Perubahan itu hanyalah berdampak pada segmen Peserta Penerima Upah (PPU) di sektor pegawai swasta yang pendapatannya di atas Rp8 juta dan tentu saja untuk peserta mandiri,” kata Relation Officer BPJS Kesehatan KC Barabai, Purbani Akbar kepada bakabar.com, Rabu (20/11).
Lebih lanjut dia mengatakan sosialisasi dilakukan untuk sinergitas penegakan kepatuhan Badan Usaha (BU) dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Barabai.
Ada 3 poin penting yang disampaikan Akbar pada sosialisai saat sosialisasi itu. Pertama, dia menggarisbawahi bahwa Perpres tersebut menitikberatkan pada penyesuaian iuran, bukan kenaikan iuran
Yang kedua terkait Surat Edaran Bupati HST Nomor 284 Tahun 2019 tentang Pengalihan Peserta Penerima Bantuan Iuran Negara (PBIN) maupun daerah (PBID) yang menjadi tanggungan badan usaha.
“Sebelumnya copy-an SE tersebut telah dikirimkan melalui surat elektronik kepada seluruh badan usaha yang telah menjadi peserta JKN-KIS belum lama ini,” ujar Akbar.
Akbar mengatakan SE tersebut didasari masih adanya indikasi badan usaha belum mendaftarkan 100% pekerjanya.
"Dikarenakan sebagian sudah memiliki KIS dari segmen PBI, jadi sekarang diperketat lagi karena ada penyesuaian iuran," ungkap Akbar
Iuran JKN-KIS Pemkab HST saat ini hampir mencapai 30M guna membiayai masyarakat tiap bulannya.
Adanya penyesuaian iuran di 2020, Pemkab memproyeksikan akan menanggung biaya 2x lipat.
"Dengan adanya edaran tersebut diharapkan kita bersama-sama berkoordinasi dan berkolaborasi untuk Program JKN-KIS, jangan sampai masih terdaftar sebagai peserta PBI untuk kalangan pekerja," tegas Akbar.
Poin yang terakhir terkait kenaikan UMP, dijadwalkan pada awal Januari akan ada surat resmi dari pihaknya.
“Terkait tagihan Januari 2020 nanti akan disesuaikan menggunakan UMP terbaru, agar di tahun itu masing-masing Badan Usaha terinfokan dengan baik,” tutup Akbar.
Baca Juga:Momentum Penyesuaian Iuran,BPJS Kesehatan dan PERSI Komitmen Tingkatkan Pelayanan
Baca Juga: Keuangan RSUD Ulin 'Di Ujung Tanduk', Memelas BPJS Kesehatan Bayar Tunggakan
Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah