Kalsel

Penyerangan Brutal Jurkani di Tanbu, Komnas HAM hingga LSPSK Turun Tangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyerangan brutal yang menimpa Jurkani begitu menyorot perhatian publik. Komisi Nasional Hak Asasi…

Featured-Image
Jurkani tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Foto: Ist

Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM, Hairansyah bilang serangan tersebut jelas mengancam profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang secara nyata dilindungi oleh undang-undang.

“Hak atas hukum yang adil, tidak diskriminatif dan hak rasa aman adalah hak asasi yang harus dilindungi oleh negara utamanya penegak hukum,” katanya kepada bakabar.com, Kamis (28/10).

Untuk itu, pria yang akrab disapa Ancah itu meminta agar polisi bersikap profesional dengan membuka semua opsi mengenai kemungkinan motif penyerangan.

“Tidak cukup hanya berdasar pengakuan tersangka semata,” katanya.

Kemudian, dia juga menuntut agar polisi memastikan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan mudah diakses oleh publik, terlebih korban dan keluarganya.

Tak hanya Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI yang menyayangkan serangan terhadap Jurkani ikut turun tangan.

Mereka bahkan telah datang ke Kalsel pada hari ini, Kamis (28/10) untuk melakukan perlindungan terhadap korban dan para saksi terkait kasus penyerangan ini.

Perlindungan kepada saksi diberikan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan media-psikologis terhadap korban.

“Bentuk layanan perlindungan tersebut berdasarkan hasil pendalaman Tim Investigator LPSK dan berdasarkan keputusan LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK, Achmadi.

Perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, kata dia, adalah hal penting guna mendukung penegakan hukum dan keadilan.

"Kami sudah koordinasi intens dengan Polda Kalsel dan penyidik Polres Tanah Bumbu. LPSK siap memberikan perlindungan," jelas purnawirawan polisi bintang satu ini.

Kurang 2×24 jam, polisi menangkap dua terduga pelaku penyerangan terhadap Jurkani. Sementara ini, mengutip laporan polisi, motifnya lantaran mobil yang ditumpangi Jurkani seolah-olah menghalangi laju mobil mereka. Saat kejadian, pelaku IR disebut dalam kondisi mabuk miras.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana meminta negara untuk memberi atensi lebih terhadap profesi-profesi yang dilindungi oleh undang-undang termasuk advokat.

"Menangkap pelaku pembacokan semata- atau hanya mengatakan tragedi itu hanya karena miras amat patut dikritisi," ujar wakil menteri hukum dan HAM ini era Presiden SBY ini.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa, mengatakan apa yang menimpa Jurkani akibat pelaku di bawah pengaruh minuman keras.

Menurut Made, ada empat orang di dalam mobil Fortuner hitam yang hendak berwisata ke Pantai Bunati saat kejadian.

Dua orang di antaranya, Yurdiansyah dan Nasrullah, tampak emosi mendapati mobil korban seolah menghalangi saat berpapasan. Keduanya mendekati mobil korban.

"Bukan dicegat. Orang mabuk mengira mobil yang jalannya lurus, menghalang-halangi. Jalannya kan sempit, jadi seolah korban menghalangi. Sesuai pengakuan mereka (dua pelaku)," kata AKP Made Rasa.

Made menjelaskan Yurdiansyah membacok Jurkani saat duduk di kursi belakang mobil. Adapun Nasrullah memecah kaca depan dan belakang mobil dengan batu. Barang bukti lain yang disita terdiri atas dua buah parang dan tiga botol miras.

Made belum tahu apakah dua pelaku bagian dari penambang ilegal atau bukan. Pihaknya masih melakukan pendalaman. Sementara sampai saat ini Jurkani masih tergolek lemah di ICU sebuah RS di Banjarmasin.

Pendalaman terbaru media ini, pelaku bukan kali pertama melakukan penyerangan brutal. Salah satu dari mereka disebut-sebut pernah melakukan kasus penganiayaan berat di, Hulu Sungai Tengah.

“Ya benar,” ujar sumber media ini di lingkaran kepolisian.

Rampas Barang Pribadi

Usai Pembacokan di Tanbu, Jurkani Kini Sering Bergeming

Para penyerang Jurkani rupanya tak hanya melakukan pembacokan. Mereka juga merampas barang-barang pribadi advokat sekaligus mantan perwira yang pernah berdinas di Polda Kalsel ini.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner