Pemkab Banjar

Penyangga IKN, Pemkab Banjar Siapkan Tata Ruang Dukung Pertanian

Penyangga IKN, Pemkab Banjar, Kalsel, Siapkan Tata Ruang yang Mendukung Pertanian

Featured-Image
Pemkab Banjar mendukung penuh IKN Nusantara dengan menjadi salah satu lumbung pangan. foto-istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - Kabupaten Banjar, Kalsel, turut mengambil momentum pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk berbenah dan menata pembangunan wilayah sebagai salah satu kawasan penyangga IKN Nusantara.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, Kabupaten Banjar sebagai bagian dari Kalsel ikut serta mendukung penuh segala upaya yang dilakukan dalam menyambut pemindahan IKN.

Salah satu bentuk dukungan itu adalah telah disinergikan juga dukugan melalui kerjasama Banjar Bakula.

"Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detil tata ruang RDTR di Kabupaten Banjar untuk dapat mewujudkan tata ruang yang harmonis dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan," ujar Saidi saat Rakor Lintas Sektor Pembahasan Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel, di Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Selain itu, penataan ruang yang dilakukan juga sebagai upaya bagi Kabupaten Banjar dalam menyiapkan diri untuk peran yang lebih besar, yaitu sebagai salah satu lumbung pangan bagi IKN Nusantara," jelas Saidi.

Kepala Dinas PUPR dan Pertanahan Banjar, Anna Rosida Santi, yang juga hadir mengatakan sebagai salah satu lumbung padi di Kalsel, Pemkab Banjar merasa perlu untuk menjaga dan meningkatkan produksi padi tiap tahunnya.

"Yaitu dengan cara menetapkan lahan-lahan pertanian yang tidak dialihfungsikan melalui penyusunan rencana tata ruang, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041 serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar,” jelas Anna.

Dikesempatan yang sama Bupati Banjar H.Saidi Mansyur menyerahkan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR Kawasan Gambut – Kertak Hanyar kepada Kementerian ATR/ BPN RI.

Editor


Komentar
Banner
Banner