bakabar.com, PARINGIN – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan sudah hampir 100 persen.
Berdasarkan data terakhir per 28 Mei 2020, dari 154 desa yang ada, 150 desa sudah melaksanakan penyaluran BLT tersebut, dan diperkirakan dalam seminggu seluruh desa sudah selesai melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah, mengatakan meski ada beberapa kendala seperti pencocokan data dan sebagainya, namun secara keseluruhan penyaluran BLT berjalan lancar dan sesuai aturan yang ada.
“Sesuai data, sudah ada 150 desa yang menyalurkan BLT, jadi tinggal empat desa lagi yang belum dan perkiraan dalam minggu ini sudah akan tersalurkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai petunjuk yang berasal dari kebijakkan Kementerian Desa (Kemendes) No.06/2020 Tentang Perubahan atas Permendes No.11/2019 tentang Prioritas Dana Desa, dimana Mei 2020 ini sudah mulai disalurkannya BLT tersebut.
Bantuan BLT sendiri diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk warga miskin terdampak Covid-19 dan bukan warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN. Bantuan selain bersumber dari dana desa itu seperti program keluarga harapan (PKH), Bantuan pangan non tunai (BPNT), Bantuan sosial pangan (BSP) maupun bantuan pra kerja bagi karyawan/buruh.
Mekanisme penetapan penerima BLT ini sendiri, menurut Andi, dari pemerintah desa melalui kepala desa menerbitkan surat tugas untuk melakukan pendataan kepada masyarakat. Surat tugas idealnya ditujukan kepada Ketua RT, karena Ketua RT dianggap lebih memahami kondisi masyarakat yang berhak menerima.
“Hasil dari pendataan tersebut dibahas dalam musyawarah desa. Kemudian masyarakat yang sudah terdata disesuaikan dengan Permendes No.06/2020,” jelasnya.
Tiga syarat utama penerima manfaat BLT Dana Desa, lanjut dia, adalah masyarakat miskin yang kehilangan mata pencarian, keluarga miskin yang belum pernah terdata KKS, dan keluarga miskin yang mempunyai keluarga dalam riwayat sakit kronis atau sakit menahun.
Dari kriteria tersebut dapat diambil salah satu dan harus dipastikan tidak tumpang-tindih dengan bantuan lain.
“Jadi tidak dibenarkan apabila dalam musyawarah desa ada yang menyepakati bahwa dana tersebut dibagi rata dalam satu desa karena sudah jelas aturannya,” tegas dia.
Besaran BLT DD sendiri ditetapkan dalam Permendes No. 6 Tahun 2020 yakni, sebesar Rp600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan yang dimulai pada April hingga Juni 2020.
Bila dalam proses pendataan di tingkat desa ditemukan jumlah keluarga miskin lebih besar daripada anggaran maksimal yang telah ditetapkan, maka desa tersebut dapat melakukan penambahan alokasi setelah mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten.(Ant)
Editor: Puja Mandela