bakabar.com, BANJARMASIN – Penutupan sejumlah pertokoan di Pasar Sudimampir Baru dikecam oleh sebagian besar pedagang.
Sebelumnya, penutupan pasar sekunder atau non-kebutuhan bahan pokok itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin nomor 37 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perwali itu sebagai aturan pengganti perubahan Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Beleid itu menyatakan toko selain barang pangan dilarang buka.
Belakangan, itu dirasakan pedagang berat sebelah. Para pedagang di pasar Sudimampir Baru sudah kesusahan atas dampak virus Corona.
Menurut para pedagang, jika toko ditutup tak hanya pedagang, tapi sangat berdampak kepada karyawan toko.
“Seharusnya pemerintah datang ke sini mendata kami. Siapa-siapa yang harus dapat bantuan. Mau makan apa kami kalau ini ditutup, sehari-hari saja toko buka belum tentu dapat pemasukan,” ketus Sari, salah satu karyawan di toko pakaian Sudimampir Baru.
Sari melihat Pemkot sudah sepihak melakukan penutupan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
“Ini tentu merugikan kami. Sampai ini tidak ada datang bantuan. Bantuan apa? Seharusnya wali kota datang ke sini, lihat kondisi kami di sini. Kalau ditutup mau makan apa kami,” kesal Sari sambil menangis sesenggukan.
Belum lagi menurutnya lebaran akan datang. Sehingga ia dan keluarga sangat berharap pemasukan dari gaji saat ini.
Senada dengan Sari, H Taufik pedagang konveksi juga mengeluhkan hal sama. Ia merasa penutupan toko non-pangan miliknya terkesan tiba-tiba.
“Ini terkesan mendadak, jangan asal-asal tutup, orang mau makan apa? Kami pedagang ini kan berharap pada bulan Ramadan ini. Harusnya pemerintah datang mendata mana saja yang harus mendapat bantuan, jangan asal bikin aturan main tutup,” ucap H Taufik.
Apalagi dikatakan H Taufik, karyawan toko-lah yang mendapatkan dampak atas penutupan ini.
“Belum lagi ada dari pedagang inikan tokonya sewa. Kami tentu kecewa dan merasa keberatan, apa kompensasinya dari pemerintah?” tanya Taufik.
Sementara pedagang lain, H Makmur mengatakan jika ini hanya menyasar ke pedagang akan merasa memaklumi. Namun, menurutnya, para karyawan perlu diperhatikan.
“Kasihan mereka. Mereka inikan setiap harinya ya gaji itulah diharapkan mereka. Tidak ada sosialisasi, semua ini terkesan mendadak. Hari ini dibagikan, besok langsung disuruh tutup. Kami pedagang pun tidak bisa menyampaikan ke pelanggan, kasihan juga kalau mereka datang jauh-jauh,” terangnya.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Kota Banjarmasin menimbulkan beragam konsekuensi.
Salah satu imbasnya, pasar sekunder atau non-kebutuhan pokok dilarang beroperasi sementara. Kebijakan itu akan berlaku mulai esok, Selasa (12/5).
Kepala Bidang Pasar Disperindag Banjarmasin Ichrom M Tezar menyampaikan pasar sekunder yang dimaksud seperti pedagang baju, atau penjahit.
Sementara pedagang bahan pokok dengan barang jualan daging, sayur, minyak, telur dan sebagainya tetap diperbolehkan beroperasi.
Namun waktu operasional juga amat dibatasi. Mulai dari pukul 06.00 hingga 13.00.
"Semua pasar tutup kecuali yang menjual bahan pokok, jika pasar di pinggir ruas jalan lain wilayah kita," ujarnya.
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah
===================================
Ralat: Terdapat penyesuaian pada bagian judul berita, dari Pasar Sentral Antasari menjadi Pasar Sudimampir Baru. Kesalahan telah diperbaiki.