bakabar.com, BATULICIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Ahli Hukum Kontrak Konstruksi di Ruang Rapat Bersujud, Rabu (04/03).
“Bimtek ini sebagai peningkatan kemampuan dan pemahaman mengenai hukum dan kontrak kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terang Panitia Pelaksana, Muamar Arifin.
Muamar berharap dengan bimbingan itu peserta mampu memahami dan menjelaskan pengertian ilmu hukum, peristiwa hukum dan norma hukum, asas-asas hukum, penggolongan hukum, dasar hukum, akibat hukum dan sengketa hukum.
“Kita harapkan peserta dapat memahami dan mampu menjelaskan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kontrak konstruksi,” ujarnya.
Perwakilan dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah 5 Banjarmasin, Muhammad Arvip, menjelaskan kegiatan itu membuktikan adanya kepedulian dari seluruh stakeholder dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pemahaman mengenai hukum dan kontrak kerja konstruksi yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Sebagai gambaran kondisi eksisting yang terjadi, yakni sektor konstruksi merupakan generator pembangunan ditunjukkan dengan kontribusinya 10,5% dari PDB Nasional dan memiliki multiplier effect terhadap sektor lain,” ungkapnya.
Ia menyebut Pasar konstruksi Indonesia merupakan nomor 4 terbesar di Asia, setelah China, Jepang dan India.
“Pasar konstruksi Indonesia berada di posisi 4 terbesar di Asia, yang berarti pasar konstruksi Indonesia terbesar di Asia Tenggara,” sebutnya.
Sementara Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Rooswandi Salem, menyambut baik dan sangat mengapresiasi dilaksanakannya Bimbingan Teknis Ahli Hukum Kontrak Konstruksi.
Sebab, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan terlaksananya pengadaan barang dan jasa konstruksi, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan.
“Salah satu aspek penting dalam proses pengadaan barang dan jasa konstruksi pemerintah adalah terjadinya proses negosiasi antara pemerintah dan pihak penyedia yang dituangkan dalam klausul-klausul kontrak,” jelasnya.
Karenanya, peran SDM sangatlah penting, yakni SDM yang memiliki kompetensi dan memahami peraturan-peraturan di bidang pengadaan barang dan jasa sektor konstruksi.
Hal itu dinilai dapat menghindari terjadinya tuntutan hukum di kemudian hari yang dapat menghambat terlaksananya program dan pembangunan infrastruktur.
“Saya berharap dengan kegiatan ini para peserta dapat memahami dan menguasai keterampilan pendampingan hukum, dalam hal penyusunan kontrak pengadaan barang dan jasa konstruksi pemerintah,” tandasnya.
Baca Juga: Ready Kambo: SPIP Penting Diimplementasikan di Tiap SKPD
Baca Juga: Asosiasi Pengelola Sistem Peyediaan Air Minum dan Sanitasi Gelar Rakor
Reporter: Syahriadi
Editor: Puja Mandela