bakabar.com, BATULICIN – Anggota Polres Tanah Bumbu mengamankan Khairudin (30), Sabtu (27/8) sore.
Khairudin, warga Jalan Raya Kampung Baru RT 14 RW 04 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat itu diamankan lantaran berjualan chip judi.
“Kami amankan tersangka yakni pemilik sekaligus penjual chip judi,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Minggu (28/8).
AKP Made mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat dengan adanya sebuah loket penukaran chip situs permainan yang memuat konten perjudian.
Dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Anzhari Mattenete, petugas langsung menuju lokasi dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Hasil penyelidikan di lapangan kami mengamankan uang hasil transaksi senilai Rp.1.680.000 dan 2 unit handphone sebagai alat transaksi,” ujar AKP Made didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi.
Selain uang dan handphone, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah banner bertulisan jual Chip Domino dan satu lembar daftar harga Chip Domino.
“Tersangka langsung kami giring ke Mapolres,” pungkas AKP Made.