Tak Berkategori

Penipuan Modus Beli Minyak Goreng Terbongkar di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap seorang pria pelaku penipuan dengan modus beli minyak tanah di Kota…

Featured-Image
Tersangka penipu dengan modus beli minyak goreng bersama barang bukti minyak goreng kemasan yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap seorang pria pelaku penipuan dengan modus beli minyak tanah di Kota Banjarmasin.

Pelaku bernama Subhanoor alias Abah Aad (48), warga Jalan Persada Permai Baru I, Jalur 10 Nomor 321 RT 31, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala.

Korbannya Eka Nidawati (39), warga Jalan Padat Karya, Komplek Taman Pesona Permai Nomor 69 RT 21 RW 22, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kejadian penipuan terjadi, Selasa (25/8) sekitar pukul 10.00 WITA.

Ceritanya, waktu itu pelaku memesan sebanyak 60 dus minyak goreng merek Alif melalui ibu korban, Marta (59).

Kepada ibu korban, pelaku meminta untuk mengantarkan pesanannya tersebut ke alamat yang disepakati, yakni Komplek Mutiara, Sungai Andai.

Kemudian, ibu korban pun mengantarkan minyak ke alamat tersebut. Namun, alamat yang dituju tidak ketemu, minyak pun kembali dibawa ke rumah korban.

Beberapa waktu kemudian, pelaku pun mencoba kembali menghubungi korban.

“Pelaku meminta sebanyak 50 dus minyak diturunkan di alamat yang disepakati dan 10 dus disuruh mengantar ke alamat pelaku,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Ginting.

Ketika itu, pelaku datang ke Komplek Mutiara, Sungai Andai. Ia memiliki maksud berpura-pura menunjukkan tempat mengantar minyak tersebut dan sekaligus untuk melakukan proses pembayaran.

Sial, di tengah perjalanan, pelaku malah menghilang tanpa jejak. “Ternyata pelaku malah kembali ke Komplek Mutiara, Sungai Andai. Ia mengambil 50 dus minyak yang sebelumnya ditaruh di sana,” terang Kanit.

Melihat pelaku hilang, korban pun bingung. Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku namun tak direspon.

Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp6.950.000 dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Mendapati laporan, pihak kepolisian pun langsung menggelar penyelidikan dan berhasil meringkus korban di rumahnya pada hari Senin (31/8) siang.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP Tentang Penipuan.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner