Kalsel

Penipuan Dana Haji, Eks Bos Travelindo Dituntut 1,2 Tahun

apahabar.com, BANJARMASIN – Eks bos PT Travelindo Lusyana, Supriadi dituntut 1,2 tahun penjara atas dugaan penipuan…

Featured-Image
Sidang pembacaan tuntutan atas kasus penipuan nada calon jemaah haji Travelindo Lusyana di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto-Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Eks bos PT Travelindo Lusyana, Supriadi dituntut 1,2 tahun penjara atas dugaan penipuan dana calon jemaah haji.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/8) sore.

Supriadi menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dana calon jemaah haji Travelindo Lusyana senilai Rp862 juta.

“Menurut terdakwa satu tahun dan dua bulan penjara,” ujar Radityo saat membacakan nota tuntutannya.

Jaksa menilai, Supriadi terbukti bersalah dan sah telah melanggar pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dan tuntutan 1,2 tahun penjara diberikan sudah sesuai.

Usai persidangan, Radityo bilang ada sejumlah pertimbangan mengapa tuntutan yang diberikan hanya 1,2 tahun penjara.

Pertimbangannya adalah karena Supriadi sudah beritikad baik dengan cara mengembalikan sebagai kerugian para korbannya.

“Rp612 juta sudah dikembalikan yang dilakukan secara cicil. Sisa Rp250 juta. Jadi itikad baik itulah yang kita pertimbangkan,” terangnya.

Adapun penasihat hukum terdakwa, Isai Panantulu menyatakan keberatannya atas tuntutan 1,2 tahun penjara yang dikenakan pada kelinnya

Isai menilai bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut terlalu berlebihan. Bahkan, ia menganggap kalinya berhak untuk dibebaskan.

“Kami keberatan sehingga kami akan melakukan pembelaan. Karena tak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Oleh karena, pihaknya akan melakukan pembelaan. Diman dalam pembelaan terhadap pihaknya akan meminta kliennya dibebaskan.

“Laporan itu sengaja dibuat-buat oleh pelapor supaya memberi efek jera kepada terdakwa. Dalam pembelaan nanti kita akan minta bebas,” pungkasnya.

Adapun agenda sidang pembelaan terdakwa tersebut dijadwalkan digelar pada Senin 30 Agustus mendatang.



Komentar
Banner
Banner